Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Retribusi PBG di Kota Banjar Masih Tahap Pengkajian

Raperda Retribusi PBG di Kota Banjar Masih Tahap Pengkajian

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Raperda Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini masih dalam tahap pengkajian. Raperda tersebut untuk mendukung pelayanan perizinan.

Pasalnya, proses perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan.

Kendala tersebut lantaran hingga saat ini pihak Pemerintah Kota Banjar belum memiliki Perda retribusi terbaru untuk layanan PBG.

Dikonfirmasi terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, untuk saat ini Raperda tersebut masih dalam dalam tahap pengkajian.

Selain itu, pihaknya juga menunggu adanya Surat Edaran terbaru dari Kemendagri perihal adanya kebijakan baru tentang PBG.

“Kami masih membahas dulu untuk kebijakan itu. Kami juga sedang mengkaji, mengaitkan dengan Undang Undang yang lain untuk solusinya,” kata Wawan Setiawan kepada HR Online, Jumat (24/09/2021).

Sebetulnya, lanjut Wawan, untuk Perda tentang bangunan gedung itu dari Pemkot Banjar sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Kemudian, untuk Perda retribusi perizinan tertentu juga sudah ada regulasinya. Hanya saja untuk ketentuan kebijakan yang sekarang istilahnya sudah berganti bukan lagi IMB tapi PBG. Sehingga harus ada Perda baru yang mengaturnya.

“Intinya, untuk Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung itu karena sekarang IMB berganti PBG. Jadi harus diganti karena aturannya juga berubah sesuai PP 16 Tahun 2021. Sehingga harus ada penyesuaian,” jelasnya.

Baca Juga : Raperda Pesantren Kembali Mencuat saat Paripurna DPRD Kota Banjar

Saat ini, kata Wawan, pihaknya sudah berkoordinasi tentang Raperda tersebut untuk diusulkan agar Raperda retribusi itu masuk dalam Propemperda tahun 2022 mendatang.

Hal itu karena Raperda tersebut tidak bisa masuk dalam Propemperda perubahan tahun 2021. Menurutnya, ini juga sebagai langkah solusi, karena untuk pelayanan publik harus tetap berjalan, tidak boleh berhenti.

“Untuk Raperda itu tidak bisa masuk perubahan. Kita di sini sebagai fasilitator saja. Kita juga sudah sampaikan untuk masuk Propemperda tahun 2022,” tandas Wawan.

Penetapan Raperda PBG Butuh Proses, Ini Saran DPRD Kota Banjar

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Bidang Ekonomi, Asep Saefurrohmat mengatakan, tidak adanya regulasi tentang PBG tentunya akan menghambat pelayanan perizinan bagi para investor atau pengusaha.

Selain itu, juga akan berpengaruh terhadap kontribusi pendapatan daerah melalui retribusi yang harus dibayarkan.

Untuk itu, kata Asep, harus ada solusi dari pihak pemerintah kota. Menurutnya, ketika harus menunggu Perda, akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Karena untuk dapat menyusun Peraturan Daerah ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh. Salah satunya harus masuk dalam Propemperda, sehingga membutuhkan proses.

“Dari kami alternatif solusinya harus ada inisiatif dari pihak eksekutif untuk mengeluarkan Surat Edaran atau Surat Keputusan Walikota. Dalam hal ini terkait permasalahan IMB menjadi PBG, karena ada kekosongan hukum. Sambil pihak eksekutif mengajukan Raperda yang dibutuhkan ke Bapemperda,” kata Asep. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Al Hafidz Ibnu Katsir, Biografi Penulis Kitab Populer

Al Hafidz Ibnu Katsir, Biografi Penulis Kitab Populer

Al Hafidz Ibnu Katsir atau yang lebih terkenal sebagai Imam Ibnu Katsir adalah seorang ulama besar yang namanya tidak asing bagi para pegiat ilmu...
Wendi Cagur Masuk Rumah Sakit, Sakit Apa

Wendi Cagur Masuk Rumah Sakit, Sakit Apa?

Kabar Wendi Cagur masuk rumah sakit berhasil menjadi sorotan publik. Pasalnya, komedian tersebut tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit saat sedang berada di lokasi syuting....
hujan es dan angin kencang

Hujan Es dan Angin Kencang Terjang Tasikmalaya, Terekam Video Amatir Warga

harapanrakyat.com,- Hujan es dan angin kencang melanda Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kencangnya angin tersebut pun merusak rumah hingga menumbangkan pohon, Selasa (11/3/25). Video amatir warga...
Masjid Tertua di Indonesia

5 Masjid Tertua di Indonesia Berdiri Kokoh hingga Sekarang

Sedikitnya ada 5 masjid tertua di Indonesia yang masih berdiri kokoh hingga sekarang. Keberadaan masjid di Indonesia memang memiliki peran sangat penting dalam penyebaran...
Raisa Andriana

Sesi Pemotretan Raisa Andriana, Kecantikannya Bikin Kamera Fotografer Terjatuh

Penyanyi cantik dengan suara merdunya yang khas, Raisa Andriana baru saja melakukan sesi pemotretan dadakan. Istri Hamish Daud itu terlihat sangat cantik dan elegan...
Nunung Curhat Kehidupannya

Nunung Curhat Kehidupannya Saat Ini, Hanya Punya Uang Rp 100 Ribu di Rekening

Nunung curhat kehidupannya saat ini ketika diwawancara di kanal YouTube Deddy Corbuzier. Kehidupan komedian yang populer melalui grup komedi Srimulat itu kini tengah menghadapi...