Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tower ilegal di Banjar Kolot, tepatnya di Jl. Dipatiukur, No. 17, RT.04/11, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, akhirnya disegel petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat.
Satpol PP melakukan penyegelan tower atau menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi itu setelah melayangkan surat teguran ketiga.
Surat teguran dengan Nomor: 300/456/IX/Gakperunda/SATPOL PP itu untuk mengingatkan pihak pemilik tower agar memenuhi persyaratan administrasi perizinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman, melalui Kabid. Gakperunda, Aep Saepuloh mengatakan, pihaknya melayangkan surat teguran ketiga pada tanggal 13 September lalu kepada pihak PT Dayamitra Telekomunikasi.
Akan tetapi, terhitung 7 hari sejak surat teguran ketiga tersebut, pihak yang bersangkutan belum juga memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketentuan pelanggarannya yaitu belum memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan, proses pembangunannya selama ini sudah berlangsung, dan menara telekomunikasi tersebut juga sudah berdiri atau sudah terpasang.
“Sudah kami beri surat teguran. Tapi pihak pemilik tower belum menempuh proses persyaratan administrasinya. Jadi kemarin kami langsung melakukan penyegelan,” kata Aep, kepada HR Online, Selasa (21/09/2021).
Baca Juga : Tower Ilegal di Kota Banjar, Satpol PP Beri Ultimatum Pihak Investor
Pemilik Tower Ilegal di Banjar Kolot Harus Segera Urus Perizinan
Lebih lanjut Aep menjelaskan, atas hal tersebut maka Satpol PP menegur kepada Saudara Direktur/GM PT Dayamitra Telekomunikasi selaku penanggung jawab menara, untuk secepatnya mengurus perizinan dari DPMPTSP Kota Banjar.
Selain itu, pihak perusahaan juga harus menghentikan kegiatan pembangunan sebelum terbit perizinan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Sedangkan, peraturan yang dilanggar dalam Perda tersebut yaitu Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 19 ayat 1,” terangnya.
Aep menegaskan, pihaknya tidak akan membuka segel tower ilegal di Banjar Kolot. Kecuali pihak yang bersangkutan sudah menempuh proses perizinan. Serta memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Kami akan membuka segel itu dan memperbolehkan untuk beroperasi melanjutkan pembangunan setelah pihak bersangkutan memenuhi persyaratan administrasinya,” tandas Aep. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor : Eva)