Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penerapan PPKM Level 2 di Kota Banjar, Jawa Barat, yang dimulai tanggal 14-20 September mendatang, terdapat beberapa kebijakan baru yang harus ditaati oleh semua pihak.
Penerapan kebijakan PPKM Level 2 berdasarkan Keputusan Walikota Banjar Nomor 443/192/2021 tentang PPKM Level 2.
Hal itu seiring dengan melandainya angka penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Banjar. Setelah sebelumnya PPKM Kota Banjar berada pada Level 3.
Koordinator Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, ada beberapa kebijakan terbaru yang diatur dalam ketentuan penerapan kebijakan PPKM Level 2 tersebut.
Aturan Kebijakan Baru PPKM Level 2 Kota Banjar
Beberapa kebijakan itu meliputi tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa fasilitas publik. Seperti pusat perbelanjaan atau toko modern, perusahaan perkantoran, dan obyek wisata.
“Aplikasi Peduli Lindungi wajib untuk melakukan skrining bagi para pegawai dan juga pengunjung yang masuk,” terang Edi Herdianto kepada HR Online, Selasa (14/09/2021).
Kemudian, dalam penerapan PPKM Level 2 ini, untuk kegiatan ekonomi seperti supermarket, hypermarket toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga : PPKM Level 3 di Kota Banjar Diperpanjang, Pemerintah Longgarkan Beberapa Aturan
Selanjutnya, pasar rakyat baik milik pemerintah maupun swasta, dan toko kelontongan sekitar area pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk jam operasionalnya setiap hari dari pukul 03.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Berikutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry. Kemudian, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
Untuk jenis kegiatan usaha tersebut mendapat izin sampai pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk hypermarket dan supermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021,” jelasnya.
Berikutnya, kata Edi, fasilitas umum seperti area publik, tempat wisata umum, taman umum. Serta area publik lainnya boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan, bagi anak usia 12 tahun tidak boleh masuk.
“Penerapan ganjil-genap sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB,” terang Kusnadi.
Pembatasan Waktu Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga
Sedangkan, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan), diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Dalam pelaksanaannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terang Edi.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H. Agus Nugraha menyampaikan bahwa, berdasarkan data resiko Covid-19 sejak awal bulan September ini. Untuk jumlah penambahan kasus positif terus melandai.
Bahkan untuk kasus positif pada tanggal 14 September hanya terjadi penambahan sebanyak 2 kasus positif. Jumlah kasus positif aktifnya sebanyak 40 kasus.
“Penambahan kasus terus melandai, dan hari Selasa 14 September ini hanya terjadi penambahan dua kasus,” kata Agus Nugraha. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva