Petugas Satlantas Polresta Banjar tengah memeriksa kelengkapan kendaraan terhadap pengemudi kendaraan roda empat. Photo : Hermanto/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Jabar untuk wilayah Kota Banjar, Kamis pagi tadi (24/04/2014), menggelar razia gabungan bersama Satlantas. Polresta Banjar. Razia kali ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor tentang wajib pajak.
Operasi gabungan yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu bertempat di Jl. Husein Kartasasmita, tepatnya di perempatan Djarum, Kota Banjar.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polresta Banjar berhasil menjaring 68 kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, terutama pengguna sepeda motor banyak yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sedangkan dari pihak Dispenda hanya dapat menjaring 10 kendaraan saja. Kesepuluh kendaraan tersebut terjaring karena masa berlaku STNK telah habis.
Kepala Cabang Dispenda Prov. Jabar untuk wilayah Kota Banjar, Iis Nurtisa, mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat Kota Banjar akan kewajibannya membayar pajak kendaraan dinilai sudah bagus.
Hal itu terbukti hanya 10 kendaraan saja yang terjaring. Berbeda dengan kota-kota lain, masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak. “Alhamdulillah, di Kota Banjar masyarakatnya patuh pajak,” katanya, kepada HR.
Iis menambahkan, tujuan razia gabungan ini tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan saja, namun juga untuk pengidentifikasian kendaraan yang berplat nomor dari luar Banjar. Hal tersebut dilakukan demi ketertiban pemilik kendaraan.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Banjar, AKP. Adi Widodo, menyebutkan, selain untuk menertibkan wajib pajak, razia ini juga untuk meminimalisir angka pencurian dan kecelakaan di wilayah hukumnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika akan bepergian menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun empat, mempersiapkan diri dengan melengkapi surat-surat kendaraannya, termasuk SIM. Masyarakat juga harus mematuhi peraturan lalu-lintas, sehingga terhindar dari teguran ataupun sanksi,” kata Adi. (Hermanto/R3/HR-Online)