Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Nining warga Dusun Tangjungjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi korban penipuan modus telepon.
Uang sebesar Rp 1.100.000 raib melayang usai ia transfer ke nomor rekening penelepon gelap tersebut.
Udin, (60) warga setempat menuturkan, berdasarkan keterangan dari korban, pada hari Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, Nining menerima panggilan dari nomor tidak dikenal.
Penelpon tersebut menyebutkan bahwa orang tua Nining terjaring operasi yustisi (masker).
“Penelepon gelap tersebut menyebutkan apabila masalah tidak secepatnya diselesaikan, maka orang tuanya akan diancam dengan sanksi kurungan,” ujar Udin.
Baca Juga: Lansia Tanpa Identitas di Banjarsari Ciamis Tertabrak Hingga Tewas
Lanjutnya, si penelpon gelap tersebut menawarkan dua opsi yaitu sanksi denda atau sanksi kurungan.
Karena, gugup dan tidak menaruh curiga serta khawatir terhadap orang tuanya, maka dengan diarahkan oleh pelaku Nining memilih opsi sanksi denda.
Ketika si penelepon memintanya transfer uang, Nining langsung menyanggupinya sesuai yang dipinta.
“Setelah uang itu korban transfer dan mengetahui orang tuanya tidak sedang bepergian kemana mana, Nining baru sadar bahwa ia menjadi korban penipuan modus telepon,” ungkapnya. (Edji/R8/HR Online)
Editor: Jujang