Banjar, (HR),-Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali memangil pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan perdesaan di Desa Karyamukti, termasuk Kepala Desa Karyamukti. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sinta Sasanti, SH., melalui Kasi Itelejen Heru Prasetyo, SH.
“Benar kami telah memanggil Kepala Desa Karyamukti untuk dimintai keterangan,” ucapnya, Selasa (5/10).
Lanjut Heru, bukan hanya Kepala Desa Karyamukti yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, beberapa pihak lainnya yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan.
“Tentunya tidak hanya Kepala Desa saja yang kami panggil, kami juga akan memanggil pihak BPD Desa Karyamukti dan Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Desa Karyamukti,” ujarnya.
Heru membantah, jika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Banjar,terhadap kasus penyelewengan dana bantuan perdesaan di Desa Karyamukti terkesan lambat, atau diperlambat proses pemeriksaannya.
“Itu tidak benar. Saya menargetkan penyelidikan untuk memenuhi data awal akan selesai dalam satu bulan kedepan,” ucapnya.
Namun, Heru enggan untuk menjawab mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran korupsi, dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Karyamukti.
“Saya tidak bisa menjawab hal tersebut. Kita lihat saja kalau memang ditemukan indikasi korupsi, tentunya penyelidikan akan dilanjutkan ketingkat penyidikan, yang akan dilakukan oleh pihak Kasi Pidana Khusus (Pidsus.red),” ujarnya.
Bahkan menurut Heru, sebagai bukti tangung jawab, dirinya akan terus mengawal proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Kasi Pidsus, terhadap kasus dugaan penyelewengan dana perdesaan di Desa Karyamukti.
“Sebagai bukti tanggung jawab, saya akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan kelak. Kalau memang ditemukan indikasi korupsi yang disangkakan, karena semua data yang akan diajukan merupakan hasil dari penyidikan pihak kami. Maka saya mempunyai tanggung jawab untuk mengawalnya,” pungkasnya.(pjr)