Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali mengamankan satu orang pelaku kasus perdagangan manusia di kawasan Puncak, Bogor.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap 4 pelaku pelaku lain beberapa waktu lalu tepatnya,Rabu (11/08/2021).
Satu orang pelaku ini berinisial DP (28), ia ditangkap petugas di kawasan Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (31/08/2021).
Pelaku ini ternyata sangat ikut berperan aktif dalam kasus perdagangan manusia.
Pelaku menjual korban untuk eksploitasi seksual di kawasan Puncak, Bogor.
Korbannya adalah anak usia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya. Korban harus melayani sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah.
Meski demikian, pelaku DP ini membantah ikut terlibat dalam penjualan anak di bawah umur ke Bogor.
“Saya menjual anak perempuan ini ke Ucok pak 75 ribu rupiah dan saya hanya dapat bagian Rp 20 ribu saja tidak lebih. Kalau di bawa ke Bogor mah saya gak tau,” ujar DP di Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Suasana Haru Penjemputan Korban Perdagangan Manusia di Tasikmalaya
DP juga mengaku sempat menjual 3 orang perempuan asal Kabupaten Garut.
“Saya jualnya itu pakai aplikasi di hp. Beberapa orang yang saya kenal yang saya tawari,” katanya.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno menyebut, kasus ini adalah hasil pengembangan perdagangan manusia yang polisi ungkap di kawasan Bogor.
Namun, pelaku DP ini hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.
“DP ini kita amankan berdasarkan keterangan korban, pelaku DP hanya berperan di tataran lokal saja, jual korban untuk eksploitasi seksual antara Rp 100 sampai Rp 200 ribu persatu kali kencan,” ucapnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam serta bukti chatting transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.
“Akibat perbuatanya, DP terancam undang undang TPPO dan perlindungan anak ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang