Senin, April 21, 2025
BerandaBerita TerbaruHadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain, Musuh Allah SWT

Hadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain, Musuh Allah SWT

Hadits larangan mengambil hak orang lain harus umat muslim patuhi. Setiap umat muslim sudah seharusnya tidak melakukan hal tersebut dengan alasan apapun itu. Di dalam ajaran Islam memang tidak memperbolehkannya.

Baca Juga: Hadits Tentang Menutupi Aib Orang Lain, Amalkan dan Raih Hikmahnya

Saat ini sudah semakin banyak orang yang melakukan tindakan tercela tersebut. Salah satu contohnya ialah korupsi.

Hadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Islam

Di dalam Islam, tindakan mengambil hak orang lain terkenal dengan sebutan ghasb atau ghasab. Lalu jika mencermati definisinya menurut istilah fuqaha, maka berarti mengambil sekaligus menguasai hak orang lain.

Tindakan tersebut jelas dzalim dan aniaya karena bukan haknya. Untuk hadits yang membahas mengenai larangan mengambil hak orang lain sendiri bisa umat muslim ketahui pada uraian berikut ini.

HR Bukhari dan Muslim

Salah satu haditsnya ialah HR Bukhari dan Muslim. Berikut bacaan lengkap dengan artinya.

Hadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain

Dari hadits di atas, terlihat jelas bagaimana Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada 3 golongan orang di hari kiamat yang jadi musuh Allah SWT. Orang-orang tersebut yaitu golongan orang ingkar dengan sumpah yang menggunakan nama Allah SWT, memakan uang dengan menjual manusia merdeka, dan mempekerjakan buruh namun tidak memberikan upahnya.

HR Abu Dawud dan Daruquthni

Hadits lainnya yang juga berisikan larangan mengambil hak orang lain ialah HR Abu Dawud dan Daruquthni. Syekh Al-Albani sudah menshahihkan hadits tersebut dalam Syahibul Jami’ no. 7662.

Dari hadits tersebut, terlihat jelas bahwa seseorang yang mengambil harta orang lain itu hukumnya tidak halal. Akan tetapi, hal ini terkecuali jika orang yang memiliki harta tersebut memang sudah merelakannya.

Hukum Mengambil Hak Orang Lain

Pada pembahasan tadi sudah sedikit kita singgung bahwa hukum merampas hak orang lain ialah tidak halal. Karena hal itu, orang yang melakukannya hanya akan mendapatkan dosa dan kerugian. Baik selama hidup di dunia maupun akhirat kelak.

Pembahasannya pun ada di QS Al-Baqarah ayat 188. Berikut bacaan lengkap dengan artinya.

Terkait hukum ghasab tersebut, tentu saja sudah berlaku untuk hal yang sederhana atau sepele. Rasulullah SAW pun mengumpamakannya dengan sebatang kayu syiwa yang berasal dari pohon arak.

Cara Menghindari Ghasab

Supaya tidak terjerumus ke dalam tindakan tercela tersebut, pastikan mengetahui berbagai cara untuk menghindarinya. Adapun cara-caranya ialah sebagai berikut.

Rajin Bersyukur

Salah satu caranya yaitu senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Rasa syukur ini harus umat muslim lakukan kapanpun itu.

Tanpa Allah SWT, kita tidak bisa memiliki apa-apa. Hal ini tidak hanya mencangkup rasa syukur terhadap nikmat harta duniawi saja, melainkan segala kesehatan, usia, hidup, dan lainnya.

Baca Juga: Hadits Larangan Meminta-Minta kepada Orang Lain dalam Islam

Dengan rasa syukur tersebut, umat muslim tak akan pernah terpikirkan untuk bertindak ghasab. Untuk itu, jangan sampai lupa bersyukur mau bagaimanapun itu kondisinya.

Sedekah

Selain rajin bersyukur dan memahami hadits larangan mengambil hak orang lain, umat muslim juga perlu sedekah. Umat muslim harus menyadari sepenuhnya bahwa ada hak orang lain di sebagian hartanya.

Maka dari itu, sudah semestinya umat muslim memberikannya melalui sedekah. Sedekah ini bisa umat muslim berikan ke anak yatim, fakir miskin, maupun orang yang membutuhkan lainnya.

Bahaya Ghasab

Sudah semestinya umat muslim melakukan berbagai cara untuk menghindari ghasab sebagaimana pembahasan tadi. Dengan demikian, umat muslim bisa terhindar dari berbagai bahayanya.

Adapun bahaya ghasab ialah bisa terjerumus ke dalam neraka. Bahkan Allah SWT mengharamkan surga untuk siapa saja yang melakukan hal tersebut.

Selain itu, perbuatan ini juga bisa merugikan orang yang haknya dirampas. Orang tersebut akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Cara Menghapus Dosa Ghasab

Ketika sudah terlanjur melakukannya, segera bertobat untuk menghapus dosanya. Caranya dengan mengembalikan harta ke pemiliknya.

Apabila sudah meninggal dunia, maka berikan harta tersebut ke ahli warisnya. Jika tak mengetahui keberadaan sang pemilik harta, maka sedekahkan saja untuknya.

Jangan lupa untuk melakukan taubatan nasuha dan tak mengulanginya lagi. Tobat ini harus umat muslim laksanakan dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

Baca Juga: Bekerja Adalah Ibadah Tidak Hanya untuk Mendapatkan Uang

Hadits larangan mengambil hak orang lain tertuang secara jelas pada uraian di atas. Umat muslim harus mengetahui dan mematuhinya. Dengan begitu, umat muslim bisa mendapatkan kebahagiaan selama hidup di dunia maupun akhirat kelak. (R10/HR-Online)

Serentak di 39 Kecamatan, Saksi Ai-Iip Tolak Hasil Rapat Pleno PSU Pilkada Tasikmalaya

Serentak di 39 Kecamatan, Saksi Ai-Iip Tolak Hasil Rapat Pleno PSU Pilkada Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tingkat kecamatan dilaksanakan serentak, Senin (21/4/2025). Namun pada pleno...
ASN di Ciamis Wajib Terapkan MFA, Ini Alasannya

Imbauan BKN! ASN di Ciamis Wajib Terapkan MFA, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui BKPSDM Ciamis mewajibkan Aparatur Sipil (ASN) untuk terapkan Multi-Factor Authentication (MFA). Sebagai informasi, bahwa MFA yang merupakan...
Habib Jafar Beri Pujian untuk Film Animasi Jumbo

Habib Jafar Beri Pujian untuk Film Animasi Jumbo

Film animasi Indonesia Jumbo sedang ramai jadi perbincangan. Salah satu sosok yang ikut membahasnya adalah Habib Jafar. Tapi bukannya sekadar komentar biasa, pendakwah satu...
Dinas KUKMP Ciamis Bakal Dampingi Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

Dinas KUKMP Ciamis Bakal Dampingi Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Ciamis, Jawa Barat, bakal melakukan pendampingan terhadap Desa-desa di Ciamis yang akan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih....
156 Miliar Dana Desa Disalurkan, DPMD Ciamis Minta Pemdes Segera Serap Anggaran

156 Miliar Dana Desa Disalurkan, DPMD Ciamis Minta Pemdes Segera Serap Anggaran

harapanrakyat.com,- Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 sudah tersalurkan ke seluruh Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan...
DKUKMP Ciamis Luncurkan Gerai UMKM, Wajah Baru Promosi Produk Unggulan

DKUKMP Ciamis Luncurkan Gerai UMKM, Wajah Baru Promosi Produk Unggulan

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memfasilitasi pelaku UMKM binaan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis membuka gerai khusus di pusat kuliner atau Food Court Alun-alun...