Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Aktivitas pariwisata di Pangandaran, Jawa Barat, lumpuh. Hal itu berdampak terhadap pembayaran pegawai yang kini tertunda akibat adanya penerapan PPKM.
Hak pegawai yang tertunda pembayarannya itu antara lain penghasilan tetap perangkat desa dan honorer di sejumlah instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Bahkan, pembayaran alokasi Dana Desa (DD) banyak tertunda karena alokasi anggarannya fokus untuk penanganan Covid-19.
Kabid Pengelola Keuangan Daerah Pangandaran, Hendar Suhendar mengatakan, kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak stabil. Karena sebagian besar anggaran difokuskan untuk penanganan kasus Covid-19.
Hendar menyebutkan, sejak adanya pemberlakukan PPKM, sektor pariwisata di Kabupaten Pangandaran tak mampu memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Baca Juga : Hari Terakhir PPKM Level 3, Kasus Covid-19 di Pangandaran Turun
Jika aktivitas pariwisata Pangandaran lumpuh, otomatis keuangan daerah juga terkena imbasnya. Karena selama ini aktivitas kepariwisataan berkontribusi terhadap APBD Kabupaten Pangandaran.
“Aktivitas wisata hampir satu bulan lumpuh, konsekuensinya keuangan daerah lesu,” kata Hendar.
Dengan demikian, dampak PPKM tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum saja, tapi juga pemerintah.
Bahkan, kata Hendar, pada bulan kemarin pihaknya membukukan pendapatan dari pajak restoran dan hotel hanya Rp 200 ribu. Padahal biasanya hingga miliaran rupiah.
Karena ketika restoran dan hotel di Kabupaten Pangandaran tutup, maka otomatis pajak pun tak ada masuk.
Hendar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga berharap pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab adanya penerapan kebijakan PPKM segera selesai.
“Masyarakat sudah sangat jenuh, begitu pula pegawai sudah lelah mengatur penanganan pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (Cenk2/R3/HR-Online)