Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pasien Covid-19 gejala ringan dianjurkan untuk menjalani isolasi terpusat (isoter). Akan tapi tidak dilarang jika melakukan isolasi mandiri (isoman).
Namun dengan catatan, rumah yang pasien tersebut gunakan untuk isoman harus memenuhi syarat, dan selalu ada pendamping dari tenaga kesehatan (nakes).
Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banjar, dr. Fuad Hanif kepada HR, Senin (23/08/2021).
Ia pun menjelaskan, kriteria untuk pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri antara lain, pasien tanpa gejala atau gejala ringan, tidak memiliki komorbid. Dan yang paling penting tempat untuk menjalani isolasi mandiri tersebut memadai.
Selain itu, tempat untuk melakukan isolasi mandiri juga harus memenuhi syarat, serta memiliki fasilitas penunjang, seperti adanya temperatur dan saturasi oksigen.
Kemudian, pasien Covid-19 gejala ringan saat menjalani isolasi mandiri harus disiplin dan memiliki fasilitas penunjang. Serta tidak sakit kategori sedang, sp berat, tidak ada komorbid, dan bukan pasien kriteria usia lanjut.
“Sedangkan, kalau isolasi terpusat itu untuk pasien gejala sedang sampai berat. Memiliki komorbid, dan pasien tersebut tidak memiliki tempat yang memadai. Jadi harus melakukan isolasi terpusat agar bisa terpantau oleh tenaga kesehatan,” jelas dr. Fuad Hanif.
Baca Juga : Sejumlah Pedagang Menolak Vaksin Covid-19, Ini Kata IDI Kota Banjar
Wali Kota Banjar Sebut Tak Ada Lagi Pasien Covid-19 Isoman
Sementara itu, dikonfirmasi terkait kebijakan isolasi terpusat bagi pasien positif Covid-19, Wali Kota Banjar. Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi pasien yang menjalani isolasi mandiri.
Menurutnya, meskipun rumah yang pasien gunakan untuk menjalani isolasi mandiri memadai. Namun jika masih menyatu dan bergaul dengan yang kondisinya sehat, tentunya akan menjadi riskan terpapar.
“Kalau rumahnya itu hanya satu orang, tidak menyatu dengan yang sehat, mungkin ada pertimbangan. Kita lihat saja nanti dievaluasi dalam seminggu, dua minggu ini. Apakah terjadi lonjakan dan penurunan signifikan pengurangannya, kita lihat nanti hasil evaluasi,” katanya, Senin (23/08/2021).
Sebelumnya, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, menyatakan bahwa pasien Covid-19 dengan gejala ringan harus menjalani perawatan di tempat isolasi terpusat GBP Langensari. Sehingga tidak ada lagi pasien yang menjalani isolasi mandiri.
Kebijakan isolasi terpusat tersebut hanya untuk pasien isolasi mandiri yang rumah atau tempat isolasinya kurang memadai. Serta pasien isoman yang tidak disiplin. (Muhlisin/R3/HR-Online)