Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita NasionalPengamat Sebut Pemberian Remisi Napi Koruptor Sah-sah Saja

Pengamat Sebut Pemberian Remisi Napi Koruptor Sah-sah Saja

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pemberian remisi terhadap napi (narapidana) koruptor, menurut beberapa pengamat sah-sah saja.

Seperti halnya yang diungkapkan pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing Sabtu (21/8/2021).

Ia menyebut, pemberian remisi terhadap narapidana pasti sudah dikaji terlebih dahulu serta berdasarkan berbagai regulasi yang ada.

“Jadi sah-sah saja apabila Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan remisi untuk para koruptor itu,” ujar Emrus.

Emrus menjelaskan, remisi yang Kementerian Hukum dan HAM keluarkan itu berbasis Undang-undang.

“Itu kan sudah ada dalam peraturan, jadi sah-sah saja,” katanya.

Namun, Dosen Universitas Pelita Harapan ini menilai, apabila remisi untuk napi tipikor ini dikaji dari sudut perspektif kritis, maka para napi koruptor tidak layak mendapatkan remisi.

Menurutnya, perilaku korupsi sudah menjadi penyakit sosial atau patologi sosial.

“Agar memberikan efek jera, maka harus diberikan sanksi keras, sehingga para napi dan masyarakat lain tidak berpikir untuk melakukan korupsi lagi,” jelas Emrus.

Emrus melihat, dalam memberikan remisi napi koruptor, Kementerian Hukum dan HAM hanya melakukan pendekatan secara obyektif atau normatif berdasarkan UU.

Sementara itu, jika pemberian remisi berdasarkan dua pendekatan yakni normatif dan pendekatan kritis itu akan saling berseberangan.

“Pendekatan kritis juga harus merujuk landasan hukum yang ada, jika tidak Kemenhumkam bisa memberikan remisi bagi napi koruptor dan lainnya,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Dewan Pers: Perang Lawan Covid-19, Jangan Disersi Sosial dan Spiritual!

Remisi Napi Koruptor Mempertimbangkan Rasa Keadilan di Mata Hukum

Pengamat Hukum Masthuro juga mengatakan hal yang sama.

Ia menyebut, remisi bagi napi koruptor dan teroris diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum.

Menurutnya, dalam UUD 1945 disebutkan, semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum.

“Pemerintah tentunya punya pertimbangan lain (tidak membedakan hak warga negara), seperti asas keadilan di mata hukum untuk mengeluarkan remisi bagi napi koruptor dan terorisme,” ungkapnya.

Remisi lanjut Masthuro diberikan bagi napi dengan pertimbangan yang matang.

“Tentunya sesuai dengan ketentuan Undang-undang, seperti punya perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Remisi, yang biasa pemerintah berikan pada saat momentum HUT RI, Hari Raya keagamaan dan lainnya.

Dalam penerapan kebijakan termasuk remisi bagi koruptor dan terorisme akan menuai pro-kontra itu wajar.

“Ya pasti ada yang like dan dislike,” ucapnya.

Sementara itu, Rika Aprianti  Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham menuturkan, hak remisi dari warga binaan itu sama.

 ”Semua berhak dapat remisi jika telah memenuhi persyaratan, bagi yang tidak memenuhi tentu tidak kita berikan remisi,“ kata Rika.

Rika menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3), narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan HAM berat, mengancam keamanan negara, dan juga kejahatan transnasional akan mendapatkan remisi jika sudah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik dan menjalani 1/3 masa tahanan (pidana). 

“Dalam Undang-Undang no 12 tahun 1995 pasal 14 ayat 1 huruf (i) tentang Pemasyarakatan disebutkan jika narapidana berhak mendapatkan remisi,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)

Editor: Jujang

Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...
Pemudik di Stasiun Kota Banjar

Arus Balik Pemudik di Stasiun Kota Banjar Meningkat, Tiket Hingga H+7 Lebaran Ludes Terjual

harapanrakyat.com,- Memasuki H+3 lebaran Idul Fitri 1446 H situasi arus balik pemudik pengguna layanan kereta api Stasiun Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (3/3/2025). Tiket...
Pengunjung pantai di Cikalong Tasikmalaya

Pengunjung Pantai di Cikalong Tasikmalaya Membludak, Petugas Perketat Keamanan

Harapanrakyat.com - Pada masa libur Lebaran 1446 Hijriah, pengunjung pantai di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membludak, Kamis (3/4/2024). Lonjakan pengunjung ini mendorong...
Pemancing Hanyut Terbawa Arus di Sungai Cipalu Tasikmalaya

Pemancing Hanyut Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang pemancing hanyut terbawa arus di Sungai Cipalu, Desa Nangelasari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025) petang. Korban bernama Ratim (42)...
Kolam Renang Arnaya Ciamis

Kolam Renang Arnaya, Alternatif Wisata Murah saat Libur Lebaran di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kolam Renang Arnaya yang terletak di Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi oleh para wisatawan....