Foto: Ilustrasi/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, mencatat laporan terkait pelanggaran money politik atau politik uang paling di Kabupaten Ciamis. Hingga jelang pelaksanaan Pemilu, ada tujuh kasus money politik yang dilaporkan ke Panwaslu setempat.
“Dalam kurun waktu seminggu lebih masa kampanye di Jawa Barat, terjadi 22 dugaan pelanggaran berupa money politik. Dari hasil pengawasan Bawaslu Jawa Barat dan laporan masyarakat, 22 dugaan money politik itu berasal dari 13 kabupaten/kota dan terbanyak dari Kabupaten Ciamis, “ tegasnya, akhir pekan lalu.
Selain Ciamis, daerah lain relatif lebih sedikit dugaan money politiknya. Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kota Bekasi masing-masing terdapat dua dugaan kasus money politik. “Sisanya (di kabupaten/kota lain) hanya satu dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Menurut Harminus, dugaan money politik itu dikemas dengan berbagai cara, mulai dari membagikan saweran, doorprise, sembako, voucher pulsa, hingga lomba memancing.
Harminus menambahkan, berbagai dugaan kasus money politik itu hingga kini masih dalam proses penanganan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, maka akan diteruskan laporannya ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Kalau ke-22 dugaan pelanggaran ini terbukti dalam gelar perkara, maka kasus ini bisa diteruskan,” tegasnya.
Untuk sanksi, pelaku kemungkinan akan dijerat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.”Sanksinya berupa kurungan atau denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (DSW/R2/HR-Online)