Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Puluhan gerobak PKL di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diangkut petugas gabungan pada Rabu (18/08/2021) malam.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui petugas gabungan dari Dinas Indag, Satpol PP, Polisi, TNI, dan Dishub mengamankan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Cihideung.
Dari 311 roda PKL yang biasa berjualan di Jalan Cihideung, petugas gabungan hanya mengangkut 46 gerobak PKL menggunakan truk. Para PKL hanya bisa pasrah saat melihat petugas mengangkut gerobak dagangannya yang setiap hari mereka gunakan untuk mencari nafkah.
“Mau gimana lagi, saya hanya bisa pasrah. Mau mempertahankan juga susah, jadi ya pasrah saja. Memang sudah lama saya tidak jualan karena sepi, kan lagi masa PPKM. Jadi petugas menyangka kalau roda ini sudah tidak terpakai lagi. Makanya petuga langsung mengangkutnya,” tutur Wati, salah seorang pedagang.
Sementara itu, Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Tasikmalaya, H. Firmansyah mengatakan, sepinya pembeli saat PPKM Level 3 itu resiko buat para pedagang.
“Karena kita sebelumnya juga sudah memberikan pemberitahuan, teguran, pembinaan. Bahkan kita sampai ada pembicaraan khusus dengan perwakilan PKL. Sampai teguran ketiga pun kita lakukan, tetapi mereka membandel, dan pemerintah pun harus tegas,” ujarnya.
Firmansyah menjelaskan, dari hasil klarifikasi, gerobak para pedagang yang berjualan di Jalan Cihideung totalnya mencapai 311 gerobak. Dari jumlah tersebut, ada 46 gerobak yang petugas amankan.
Ia menyebutkan, alasan pengangkutan 46 gerobak PKL itu lantaran ada perubahan kepemilikan. Selain itu, ada juga yang diperjual belikan, tidak terurus, terlantar, dan sebagainya.
Baca Juga : Berburu Baju Lebaran, Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Jadi Lautan Manusia
“Kami melakukan ini semata-mata untuk penataan kota Tasikmalaya, terkhusus Jalan Cihideung dan Jalan HZ. Jadi ke depan tahun 2022, Jalan Cihideung ini akan kita tata dengan penambahan badan trotoar 5 meter ke kanan, 5 meter ke kiri. Nantinya 2,5 meter untuk para pejalan kaki, 2,5 meter untuk para pedagang,” terang Firmansyah.
Tahun 2022 PKL Jalan Cihideung Tasikmalaya akan Diseragamkan
Regulasi Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015, lanjutnya, banyak yang menyalahgunakan sehingga banyak terjadi pelanggaran. PKL yang seharusnya berjualan dari jam 9 pagi hingga jam 4 sore malah menetap dan membuat permanen lapak jualannya. Itu salah satu pelanggaran.
Firmansyah juga mengatakan, seharusnya gerobak yang pihaknya berikan untuk para pedagang itu utuh, tidak ada penambahan apa-apa. Tetapi saat ini ada yang memasang kaso-kaso, tenda dan sebagainya. Sehingga menjadi kumuh dan terlihat tidak nyaman.
Pemerintah Kota Tasikmalaya menginginkan tahun 2022 para PKL bisa berjualan dengan nyaman. Oleh karena itu saat ini akan melakukan penataan dan perbaikan.
“Jadi nanti semuanya diseragamkan. Tapi dengan ketentuan tidak boleh lagi ada penambahan lapak pedagang. Kita tidak ingin membunuh para pengusaha kecil, tidak membunuh usaha mereka, tapi kita ingin menatanya dengan baik,” tandasnya. (Apip/R3/HR-Online)