Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk ke pusat perbelanjaan di Ciamis, salah satunya ke Yogya Dept Store.
Selain itu, lansia yang berusia 70 tahun ke atas juga tidak boleh masuk ke pusat perbelanjaan.
Hal itu sesuai dengan instruksi Bupati Ciamis nomor 441/21-HUK/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, guna pengendalian Covid-19.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Ciamis Ani Supiani membenarkan hal itu Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Polres Ciamis Salurkan 1,04 Ton Beras untuk Warga Terdampak PPKM
Menurutnya, kebijakan pembatasan usia yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021.
“Aturan ini tak lain dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Ciamis,” ujar Ani.
Sementara itu, pamflet larangan masuk ke pusat perbelanjaan Yogya Ciamis menyebar di media sosial Senin (16/8/2021).
Dalam pamflet tersebut tertulis penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan.
Menanggapi adanya aturan tersebut, salah satu warga Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Siti Nurlaela (26) mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.
“Sebagai masyarakat kita setuju saja, semua ini untuk kebaikan kita bersama,” ungkap Siti.
Ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasanya.
“Mari kita dukung pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” katanya. (Jujang/R8/HR Online)
Editor: Jujang