Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap empat pelaku sindikat perdagangan anak.
Pelaku memaksa para korban bekerja di tempat prostitusi, untuk dijadikan sebagai pemuas hawa nafsu para pria hidung belang atau PSK, di Puncak Bogor.
Adapun keempat pelaku tersebut antara lain K (22) dari Cihaurbeuti Ciamis, L (21) dari Rajapolah Tasikmalaya. Kemudian, A (28) warga Sukabumi, dan K (22) perempuan yang tengah hamil 5 bulan.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 4 pelaku perdagangan anak dengan statusnya menjadi tersangka.
“Pelaku melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 3-15 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (12/8/2021).
Berita Terkait : Sindikat Perdagangan Anak Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya
Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata ada salah satu pelaku perdagangan anak yang tengah hamil.
Meski pelaku K sedang hamil 5 bulan, namun untuk proses hukumnya akan tetap sama dengan pelaku lainnya.
Akan tetapi, pihaknya akan memperlakukan agak spesial. Seperti menempatkan pelaku K terpisah dan akan terus mengecek.
“Kalau pelaku yang hamil tersebut melakukan permohonan penangguhan, nanti akan kita pertimbangkan. Hal itu demi kemanusian. Namun tetap tanpa mengganggu proses penyidikan,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia pun mengimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua, agar selalu mengawasi anaknya, keluarganya. Selain itu juga memantau dalam pergaulan, dalam bermain media sosial.
“Dan juga tentu peran serta dari tokoh agama, tokoh masyarakat untuk selalu mengingatkan tentang kegiatan yang positif,” pungkasnya.
Polres Tasikmalaya Ungkap Peran Para Pelaku Perdagangan Anak
Sedangkan dari hasil penelusuran Polres Tasikmalaya, terungkap bahwa 4 pelaku perdagangan manusia tersebut memiliki peran yang berbeda.
Masing-masing dari pelaku ada yang bagian untuk merekrut, mengantar. Kemudian ada juga yang berperan menampung serta mengeksploitasi korban untuk menjualnya ke para lelaki hidung belang.
Ketika pengungkapan kasus perdagangan manusia, Polres Tasikmalaya tidak saja mengamankan korban di bawah umur. Namun ada juga yang sudah dewasa dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Sementara untuk harga tarif sekali kencan, pelaku menjual korban dengan harga minimal Rp 300.000.
Sedangkan uang yang pelaku perdagangan anak dapatkan, untuk S dan K mendapatkan uang Rp 200.000 sampai Rp 500.000. pelaku L dan H yang tugasnya melayani tamu, mendapat jatah sebesar Rp 65.000 sampai Rp 100.000. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto