Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Sindikat perdagangan anak berhasil diungkap Polres Tasikmalaya. Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi hilangnya seorang anak beberapa waktu lalu.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan hilangnya seorang anak yang masih di bawah umur.
Setelah melakukan penelusuran, akhirnya kepolisian berhasil menemukan korban. Dari kasus ini terungkap bahwa anak tersebut adalah korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Puncak, Bogor.
“Kita berhasil menangkap 4 pelaku, yakni S (21) asal Salawu, K (22) dari Cihaurbeuti Ciamis, L (21) dari Rajapolah Tasikmalaya dan A (28) yang merupakan warga Sukabumi,” ungkapnya, Rabu (11/8/2021).
baca juga: Menunggu Berbulan-bulan, Insentif Nakes di Tasikmalaya Akhirnya Cair
Modus Sindikat Perdagangan Anak
Hario menjelaskan, awal mulanya pelaku S yang sedang hamil lima bulan itu mendatangi keluarga korban untuk meyakinkan bahwa anaknya akan bekerja di salah satu rumah makan di Bogor.
Namun, setelah dua pekan orang tua korban merasa khawatir lantaran tidak bisa komunikasi langsung dengan anaknya. Sehingga mereka pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Jadi awalnya mereka laporan ke kita, lalu tim kami mengembangkan kasus ini. Berkat adanya dukungan masyarakat, akhirnya kita berhasil mengungkap kasus ini dan 4 pelaku kami tangkap di beberapa tempat,” ujarnya.
Keempat pelaku ini, lanjutnya, memiliki peran masing-masing, baik bagian merekrut, mengantar, menampung dan mengeksploitasi korban ke lelaki hidung belang.
Saat pengungkapan kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan korban lainnya, baik yang masih di bawah umur, dewasa dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sukabumi maupun Bandung.
Sindikat perdagangan anak ini, kata Hario, para pelaku sengaja menjual korban di Bogor dengan tarif kencan hingga Rp 300 ribu.
Sementara S dan K mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sedangkan L dan H mendapat bagian sebesar Rp 65 ribu hingga Rp 100 ribu dari tugasnya melayani tamu.
Atas perbuatan para sindikat ini, kepolisian menjerat pelaku dengan UU Perdagangan Anak terancam hukuman 3-15 tahun penjara. (Apip/R6/HR-Online)