Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Warga menolak vaksin di Kota Banjar, Jawa Barat, akan mendapatkan sanksi administratif hingga penghentian pemberian bantuan sosial.
Pemerintah Kota Banjar akan memberikan sanksi tersebut kepada warga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin, namun tidak mau mengikuti vaksinasi.
Sekretaris Daerah Kota Banjar, Ade Setiana mengatakan, pemberian sanksi bagi warga yang menolak mengikuti vaksinasi sebagaimana diatur Pasal 14 Peraturan Walikota Banjar Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.
“Sesuai dengan Perwal. Warga sasaran vaksinasi yang tidak mengikuti vaksinasi dapat kena sanksi,” kata Ade Setiana usai rakor di Aula Setda Kota Banjar, Kamis (29/07/2021).
Adapun untuk sanksinya sebagaimana dalam ketentuan Perwal yaitu sanksi administratif berupa penghentian, atau penundaan pemberian bantuan sosial maupun jaminan sosial.
Baca Juga: Wujudkan Herd Immunity, Ponpes Al Azhar Kota Banjar Dukung Vaksinasi
Kemudian, lanjut Ade Setiana, sanksi administratif bagi warga menolak vaksin di Kota Banjar berupa penghentian atau penundaan pelayanan administrasi pemerintahan. Atau denda sebagaimana Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh perangkat daerah yang membidanginya sesuai kewenangan,” terangnya.
Ia menegaskan, ketentuan sanksi tersebut tidak berlaku bagi sasaran vaksinasi yang telah pemerintah kota tetapkan sebagai penerima. Namun, pada saat pelaksanaan pemeriksaan oleh tenaga medis tidak memenuhi syarat.
Dalam hal ini harus membuktikannya dengan surat keterangan hasil pemeriksaan petugas kesehatan. Dan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut adalah penanggung jawab tim pelaksana vaksinasi.
“Kepada yang bersangkutan tetap mendapatkan jaminan sosial atau bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan. Apabila telah memenuhi persyaratan secara medis wajib melaksanakan vaksinasi,” tandas Ade Setiana. (Muhlisin/R3/HR-Online)