Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Paguyuban Pedagang Pasar Kota Banjar, Jawa Barat kecewa lantaran belum menerima keputusan dari Pemkot Banjar. Padahal PPKM sudah kembali diperpanjang.
Pemerintah Kota Banjar memang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Namun, sampai saat ini para pedagang pasar belum menerima konsep usulan yang diajukan kepada pemerintah Kota Banjar, untuk berjualan.
Baca Juga: DKUKMP Banjar Terima Usulan Konsep Berjualan Selama PPKM Darurat
Sekretariat Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB), Aa Sukmana, mengatakan, hingga PPKM kembali diperpanjang, Paguyuban Pedagang Pasar Kota Banjar belum menerima keputusan terkait konsep yang telah diajukan tersebut.
“Sampai kembali diperpanjang lagi hingga tanggal 2 Agustus 2021, kami belum menerima keputusan dari pemerintah kota atas apa yang kami usulkan kemarin,” kata Aa Sukmana Sekretaris KBPPB, Selasa (27/7/2021).
Aa mengaku kecewa lantaran belum menerima keputusan dari Walikota selaku kepala daerah. Meskipun para pedagang sudah kembali berjualan.
“Saya juga jadi males karena pemerintah nggak ada niat baik. Kita tahu mereka sibuk, tapi hanya sekadar membalas surat kan bisa sama asisten. Itu juga kalau memang menghargai rakyat,” ucapnya dengan penuh rasa kecewa.
Aa Sukmana berharap, pemerintah secepatnya memberikan respon atas usulan yang telah diajukan.
“Kalau bisa secepatnya, biar kami berjualan bisa tenang. Kalau sudah ada balasan dari pemerintah kan kita berjualan aman dan nyaman. Juga bisa mematuhi aturan dari pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” tandas Aa Sukmana.
Baca Juga: Datangi Kantor Wali Kota, Ratusan Masyarakat Banjar Tuntut Kebijakan PPKM Darurat
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, berdasarkan kasus positif Covid-19 Kota Banjar melanjutkan PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
“Dilanjutkan sampai nanti tanggal 2 Agustus. Tapi ada beberapa poin yang direlaksasi, dan kita masih berada di level 4,” kata Ade Uu.
Lanjut Ade Uu, terkait usulan dari para pedagang pasar, kini bisa kembali berjualan akan tetapi dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Pedagang pasar diperbolehkan, kecuali di luar pasar dan waktunya dibatasi,” singkatnya. (Sandi/R7/HR-Online)