Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tiga akun media sosial (medsos) inisial AM, FM, dan AAM dilaporkan ke Polres Ciamis lantaran mengunggah ujaran kebencian dengan kalimat penghinaan pada pesantren dan santri.
Pelapor adalah Forum Santri Kabupaten Ciamis (FSKC) yang mendatangi Polres Ciamis pada Senin, 26 Juli 2021 pukul 13.00 WIB.
Akun AM, FM, dan AAM tersebut mengunggah status yang diduga mengandung penghinaan kepada ulama dan pesantren di Kabupaten Ciamis.
Koordinator FSKC, Aceng Dimas Hasanudin mengatakan, ketiga akun medsos dilaporkan lantaran mengunggah ujaran kebencian.
“Bahkan ada pencemaran nama baik dalam medsos tersebut,” jelasnya.
Isi ujaran kebencian pada pesantren tersebut juga mencantumkan kata-kata kasar, seperti anjing dan babi. Termasuk juga hinaan kepada ulama.
“Karena itu kami datang dari berbagai organisasi, Front Santri Indonesia, Front Mahasiswa Islam dan sebagainya,” katanya.
Aceng berharap polisi segera menindaklanjuti akun AM, FM, dan AAM tersebut. Jika tidak, ia khawatir bakal ada gejolak di kalangan santri Ciamis.
“Mudah-mudahan para siber penegak hukum segera melacak pemilik akun medsos tersebut. Kalau dibiarkan, maka bisa terjadi gesekan dari pesantren-pesantren di Ciamis,” katanya.
Aceng meminta penegak hukum bergerak cepat mengungkap pemilik tiga akun medsos yang menimbulkan keresahan di kalangan santri.
“Kami sebagai santri terluka atas penghinaan pada ulama dan santri di Ciamis tersebut,” jelasnya.
Ujaran kebencian yang diunggah oleh tiga akun medsos tersebut juga dianggap provokatif yang bisa menimbulkan kekisruhan.
“Itulah kenapa kami ingin polisi melacaknya sekaligus menangkapnya. Jangan sampai ada kisruh dan gejolak di Ciamis,” tegasnya.
Terkait laporan FSKC terhadap tiga akun medsos yang diduga melakukan ujaran kebencian tersebut, Polisi belum memberikan keterangan. (Dang2/R7/HR-Online)
Editor: Ndu