Tata cara membayar fidyah mengundang rasa penasaran umat muslim yang meninggalkan puasa saat bulan suci Ramadhan. Ketika meninggalkan puasa Ramadhan, umat muslim memang bisa mengganti dengan puasa ataupun fidyah. Pada dasarnya, opsi tersebut tergantung dari penyebab umat Islam meninggalkan puasa Ramadhan.
Tata Cara Membayar Fidyah dalam Islam
Istilah fidyah sendiri berasal dari kata fadaa. Kata tersebut memiliki arti sebagai mengganti atau menebus.
Dengan arti kata tersebut, istilah ini memang mengharuskan umat muslim untuk mengganti puasa yang ditinggalkan saat Ramadhan. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang tak mampu menjalankan puasa dengan kriteria atau syarat tertentu.
Baca Juga: Sejarah Awal Mula Puasa Daud, Amalan Pertobatan Jadi Teladan
Biasanya orang yang meninggalkan puasa Ramadhan harus menggantinya dengan puasa di bulan lain. Namun ada kalangan umat muslim tertentu yang tak harus menggantinya dengan puasa, namun wajib memberikan fidyah.
Kalangan umat muslim tersebut memiliki kriteria seperti halnya orang tua renta, menderita sakit parah, dan ibu hamil ataupun menyusui yang apabila berpuasa khawatir dengan kondisinya maupun sang bayi. Hal ini tentu juga atas rekomendasi dari dokter yang menanganinya.
Mengenai tata cara membayar, umat muslim perlu mengganti fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ia tinggalkan. Makanan ini tidak lain untuk orang miskin.
Pembahasan seputar pengganti puasa ini sendiri ada di QS Al-Baqarah ayat 184. Berikut bacaannya.
Dalam tata cara membayar fidyah, tentu juga harus berlandaskan niat semata-mata hanya karena Allah SWT. Untuk orang tua renta, niatnya ialah sebagai berikut.
Lalu untuk ibu hamil atau menyusui, niatnya yakni sebagaimana bacaan di bawah ini.
Sementara untuk niat bagi umat muslim yang terlambat dalam mengganti puasa Ramadhan ialah seperti berikut ini.
Jenis dan Jumlah Fidyah
Jenis dan jumlah fidyah yang harus umat muslim bayarkan memiliki pandangan tersendiri dari sejumlah ulama. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, jumlahnya sebesar 1 mud gandum. Untuk jumlah tersebut setara dengan 0,75 kg.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan yang Wajib Dibaca!
Sedangkan tata cara membayar berdasarkan pandangan ulama Hanafiyah, jumlah fidyah yakni sebesar 2 mud. Aturan ini biasanya untuk orang yang membayarnya dengan bentuk beras.
Kalangan ulama ini juga menyebut bahwa pembayarannya bisa dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku. Dalam hal ini, nominal uangnya harus sebanding dengan harga makanan pokok untuk per hari puasa yang ia tinggalkan.
Selebihnya bisa ikuti kelipatan puasanya. Kalangan ulama ini sendiri juga membandingkan nominal uangnya dengan harga kurma ataupun buah anggur yang beratnya 3,25 kg.
Untuk ibu hamil atau menyusui, bisa memberikan makanan pokok. Jika meninggalkan puasa selama 30 hari, maka harus membayarnya sebanyak 30 takar. Tiap takarannya berisikan 1,5 kg.
Tata cara lainnya, bisa juga membayar fidyah langsung ke 30 orang fakir miskin. Bisa juga membayarnya ke beberapa orang saja. Jika memberikannya ke dua orang, maka masing-masingnya akan memperoleh 15 takar.
Lalu jika meninjau SK Ketua Baznas no 07 tahun 2023 yang membahas mengenai zakat fitrah dan fidyah di wilayah DKI Jakarta Raya maupun sekitarnya, ada ketentuan mengenai nilainya. Nilai pengganti puasa dengan bentuk uang mencapai Rp 60.000/hari/jiwa.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah
Supaya fidyah yang umat muslim berikan bisa sah, maka perlu memberikannya ke golongan orang yang tepat. Golongan orang tersebut mulai dari fakir, miskin, musafir, orang berhutang, dan orang sakit.
Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah
Sebelum memberikannya sebagai pengganti puasa Ramadhan, pastikan umat muslim juga memahami kapan waktu yang tepat untuk melakukannya. Dalam hal ini, umat muslim bisa memberikannya di hari itu juga ketika ia tak menjalankan puasa Ramadhan.
Baca Juga: Pengertian Makan Sahur dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Meski begitu, tata cara membayar fidyah juga bisa umat muslim lakukan sesudah Ramadhan selesai. Dalam membayarnya, bisa dengan sekaligus ataupun mencicilnya setiap hari hingga lunas.
Hukum Tidak Mampu Membayar Fidyah
Apabila umat muslim tak mampu mengeluarkan fidyahnya karena alasan tertentu dan ada orang lain yang bersedia menanggungnya, maka hukumnya tetap sah. Hal ini karena menggantikan orang lain dalam persoalan harta itu boleh.
Tata cara membayar fidyah tertuang secara jelas dalam pembahasan di atas. Pahami sebaik mungkin sehingga tak perlu bingung ketika ingin mengganti puasa Ramadhan. (R10/HR-Online)