Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarBantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Ini Kata Disnaker Kota Banjar

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Ini Kata Disnaker Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Bantuan subsidi upah Rp 1 juta akan digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk pekerja atau karyawan yang memiliki gaji Rp 3,5 juta ke bawah, dan berada di wilayah yang tengah menerapkan kebijakan PPKM level 4.

Rencananya bantuan subsidi upah (BSU) dengan nominal sebesar Rp 500 ribu akan diberikan selama dua bulan dalam sekali pencairan. Untuk datanya menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah totalnya menjadi Rp 1 juta per penerima bantuan.

Mengingat Kota Banjar masuk PPKM kategori level 4, maka BSU tersebut juga berlaku bagi para pekerja yang ada di daerah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, membenarkan adanya informasi akan digulirkannya bantuan subsidi upah untuk pekerja.

Namun demikian, kata Asep Tatang, terkait teknis pelaksanaan pembagian, serta jumlah data para pekerja yang akan menjadi sasaran penerima bantuan itu. Pihaknya belum memiliki data terbaru.

Baca Juga : Belum Ada Juknis Kartu Pra Kerja, Disnaker Kota Banjar Tak Bisa Tentukan Kuota Pendaftar

Karena menurutnya, untuk pelaksanaan serta jumlah data penerima BSU, semua tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan pada pihaknya.

“Lebih jelasnya untuk data penerima bantuan subsidi upah itu langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Biar valid jumlah serta mekanismenya,” kata Asep Tatang, Jumat (23/07/2021).

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar, Maulana Ridwan mengatakan, untuk mekanisme penyaluran bantuan tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski begitu, lanjutnya, untuk data jumlah peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya telah melakukan pemetaan, dan sudah menyiapkan data untuk penerima bantuannya.

“Untuk data sudah kami siapkan. Tinggal menunggu juklak dan juknisnya. Nanti kami informasikan lagi untuk perkembangan selanjutnya,” kata Maulana Ridwan. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...