Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasus positif dan pasien meninggal dunia akibat terpapar virus Corona di Kota Banjar, Jawa Barat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat meningkat hingga dua kali lipat.
Jumlah kasus positif dan kasus pasien meninggal dunia meningkat tajam jika dibandingkan dengan penambahan pada bulan Juni lalu sebanyak 780 kasus. Sedangkan, penambahan yang terjadi pada bulan Juli ini dari awal hingga sekarang jumlahnya mencapai 1.306 kasus.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, H. Agus Nugraha mengatakan, sejak diberlakukannya kebijakan PPKM darurat tanggal 3-20 Juli 2021, penambahan jumlah kasus positif meningkat. Dari 2.597 kasus pada awal bulan Juli, menjadi 3.903 kasus, atau meningkat sebanyak 1.306 kasus.
“Selama PPKM darurat ini masih terjadi lonjakan kasus positif. Meningkat dari bulan sebelumnya,” kata Agus Nugraha kepada HR Online, Rabu (21/07/2021).
Selain itu, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia saat PPKM darurat juga meningkat dua kali lipat dari bulan sebelumnya.
Agus menyebutkan, berdasarkan data yang tercatat per tanggal 5-30 Juni 2021, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal ada 18 orang, atau bertambah dari 42 kasus menjadi 60 kasus. Namun, pada tanggal 21 Juli ini sudah mencapai 100 orang, atau bertambah sebanyak 40 kasus.
“Untuk kasus pasien positif yang meninggal juga meningkat dua kali lipat. Bahkan sekarang sudah tembus 100 orang pasien positif yang meninggal,” terangnya.
Baca Juga : Pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar Keluhkan Minimnya Sosialisasi
Selama Juli Kasus Positif dan Pasien Meninggal di Kota Banjar Naik
Dengan meningkatnya jumlah kasus positif dan pasien meninggal dunia selama masa kebijakan PPKM darurat, pihaknya mengingatkan kepada semua pihak agar memaksimalkan upaya pencegahan dalam lingkungan keluarga.
Selain itu, juga maksimalkan upaya pencegahan melalui pengetatan mobilitas warga masyarakat setiap lingkungan tingkat RT masing-masing. Tujuannya agar kasus penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
“Perlu dianalisis dan dievaluasi lagi. Kami juga minta agar ada pencegahan maksimal tingkat lingkungan keluarga, dan pengetatan mobilitas tingkat RT. Karena itu permasalahannya,” tandas Agus Nugraha.
Sementara itu, terkait Peraturan Walikota (Perwal) terbaru tentang Penerapan Kebijakan PPKM Darurat, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, untuk Perwal tersebut tinggal menunggu keputusan kepala daerah.
“Untuk Perwal sudah kami persiapkan, tinggal proses pengajuan ke kepala daerah,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva