Foto: Ilustrasi/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 1 Kabupaten Ciamis dari partai politik (parpol) tertentu dilaporkan ke Panwaslu Ciamis. Caleg itu dituding telah melakuan tindakan politik uang atau money politik. Terlebih, dalam dugaan kasus ini ada keterlibatan oknum PNS di lingkungan Pemkab Ciamis.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, ketika ditemui HR, Senin (17/3/2014) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut pihaknya akan segera memanggil Caleg yang bersangkutan.
“Dari laporan yang kami terima, Caleg tersebut diduga membagikan uang disertai stiker dan selebaran ajakan untuk memilih. Sementara ada oknum PNS Ciamis yang turut dilaporkan dalam kasus dugaan money politik ini. Oknum PNS ini dilaporkan karena diduga ikut terlibat dalam mendistribusikan uang,” ungkapnya.
Palapor, lanjut Uce, dalam pengaduannya juga melampirkan barang bukti bahwa telah terjadinya money politik. Bukti itu berupa uang, stiker dan selebaran ajakan untuk memilih caleg tersebut.
“Kita akan segera meminta keterangan dari Caleg tersebut terkait adanya pengaduan ini. Setiap pengaduan yang masuk, pasti akan kami proses. Setelah itu kita serahkan berkas pengaduannya ke tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalamnya terdapat perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan. Hal itu untuk menelaah lebih lanjut terkait pengaduan ini,” ujarnya.
Menurut Uce, kasus dugaan money politik ini tampaknya akan cepat diproses, karena saksi dan pelapornya sudah siap untuk memberikan keterangan.
“Intinya kita hanya memproses berkas pengaduan. Setelah pemberkasan pengaduan selesai, kemudian diserahkan ke Gakumdu. Mengenai hasil pemeriksaan apakah pengaduan ini cukup bukti atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan, lihat saja nanti setelah diproses di Gakumdu,” katanya.
Terkait PNS yang terlibat dalam dugaan money politik, lanjut Uce, pihaknya akan menyerahkan proses penindakannya ke Pemkab Ciamis.
“Kalau ada PNS terlibat politik praktis, apalagi melanggar dalam konteks Pemilu, berarti telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang Kepegawaian PNS. Nah, untuk penindakannya, maka hal itu sudah masuk wilayah Inspektorat dan BKDD,” terangnya.
Hanya, lanjut Uce, apabila dugaan ini terbukti, paling pihaknya hanya bisa merekomendasikan terkait pelanggaran tersebut ke Pemkab Ciamis. “Soal sanksinya apa, itu terserah Pemkab Ciamis. Karena kami tidak bisa menindak PNS,” ungkapnya. (es/Koran-HR)