Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya pemerintah menetapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli.
Namun hingga batas waktu berlakunya PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021), presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat baru akan dibuka pada 26 Juli 2021. Itupun dengan syarat kasus Covid-19 mengalami penurunan.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Buka PPKM Darurat 26 Juli
Saat PPKM Darurat tidak lagi diperpanjang dan dibuka secara bertahap pada 26 Juli, Jokowi menjelaskan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari nantinya diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Sementara untuk penjual bukan kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50%. Tentu saja dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Begitu juga dengan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.
“Pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat,” katanya.
Baca Juga: Perbedaan PPKM Darurat dengan Mikro dan PSBB
Sementara untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan yang memiliki lapak usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
“Sementara maksimum waktu makan di warung makan selama 30 menit,” jelasnya.
Sedangkan untuk sektor usaha esensial dan kritikal, Jokowi menyebut hal tersebut akan dijelaskan secara terpisah.
Janji Jokowi Saat PPKM Darurat Diperpanjang dan Baru Dibuka 26 Juli
Jokowi juga berjanji akan memberikan obat gratis bagi warga yang terpapar baik OTG maupun yang bergejala ringan.
“Rencananya sekitar 2 juta paket obat akan disalurkan,” katanya.
Selanjutnya untuk bantuan masyarakat terdampak Covid-19, pemerintah menambah anggaran Rp 55,21 Triliun yang akan disalurkan berupa bantuan tunai.
“Yaitu BST, BLT Desa, PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan,” jelas Jokowi.
Pemerintah juga menyediakan Insentif usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
“Saya sudah memerintahkan kepada kementerian terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut,” katanya.
Jokowi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19. “Memang ini suatu situasi yang cukup berat. Tetapi dengan usaha keras bersama, Insyaallah kita terbebas dari Covid-19. Kegiatan sosial dan kegiatan usaha bisa kembali berjalan normal,” pungkasnya. (R7/HR-Online)
Editor: Ndu