Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membuka PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli.
Sampai 20 Juli pemerintah memutuskan akan membuka PPKM Darurat pada 26 Juli. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pengumuman di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Jokowi menyebut PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Ia mengakui keputusan tersebut diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh Rumah Sakit lantaran over kapasitas,” ujar Jokowi.
Jokowi juga mengklaim pelaksanaan PPKM Darurat telah menurunkan kasus Covid-19 dan ketersediaan ruangan di Rumah Sakit (BOR).
“Pemerintah selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM,” katanya.
Karena itu, lanjut Jokowi, apabila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pemerintah akan membuka PPKM Darurat.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelasnya.
Ini berarti masyarakat masih harus bersabar lantaran PPKM Darurat yang seyogyanya berakhir pada hari ini, Selasa (20/7/2021) baru akan dilonggarkan pada 26 Juli. (R7/HR-Online)
Editor: Ndu