Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- PKL terdampak PPKM Darurat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan menerima bantuan 10 kilogram beras dari pemerintah kabupaten.
Pedagang kaki lima terdampak PPKM Darurat di Kabupaten Ciamis yang bakal menerima bantuan beras jumlahnya mencapai 2.116 PKL. Bantuan tersebut nantinya disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis kepada PKL yang tersebar di 27 kecamatan.
“Dalam penanganan Covid-19, sekitar 100 ton beras bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Baznas untuk warga dan juga PKL yang terdampak PPKM Darurat,” kata Kepala DKUKMP Ciamis, David Frida, Jumat (16/07/2021).
Ia menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Ciamis. Karena saat ini semua kegiatan, khususnya para PKL sangat dibatasi. Bahkan pemerintah pun menutup sementara lokasinya selama PPKM Darurat berlangsung dari tanggal 3-20 Juli mendatang.
Baca Juga : Penerapan PPKM Darurat, Pedagang di Ciamis Didenda Rp 200 Ribu
DKUKMP Ciamis Data 2.116 PKL Terdampak PPKM Darurat
Sebelum memberikan bantuan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan para PKL di setiap kecamatan. Sehingga pada pelaksanaan penyaluran bisa tepat sasaran. Artinya, para PKL terdampak PPKM Darurat tercatat sebagai penerima bantuan beras.
“Beras yang disalurkan pihak pemerintah saat ini ada sekitar 100 ton dari hasil infaq seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup Kabupaten Ciamis. Pengelolaan infaq tersebut oleh Baznas Ciamis. Untuk penyaluran sendiri nanti oleh Dinas Sosial,” terang David.
Ia menyebutkan, dari data yang ada saat ini, sekitar 2.116 PKL yang akan menerima bantuan beras. Rinciannya, Kecamatan Ciamis 621 PKL, Banjarsari 404, Panjalu 104, Kawali 96, Sindangkasih 78, Sukadana 67, Panumbangan 57, Purwadadi 49, Cijeungjing 43, Lakbok 43.
Kemudian, Kecamatan Pamarican 43 PKL, Rancah 36, Cihaurbeuti 30, Cisaga 28, Cikoneng 26, Cimaragas 22, Banjaranyar 17, Panawangan 17, Baregbeg 15, Cipaku 15, Sukamantri 14.
Selanjutnya, PKL Jatinagara 13, Cidolog 11, Rajadesa 11, Lumbung 10, Sadananya 10, Tambaksari 10, dan PKL BMX sebanyak 226.
“Masing-masing PKL akan menerima alokasi per paket sekitar 10 kilogram beras, sesuai dengan jumlah yang sudah terdata oleh tiap kecamatan. Jumlah beras sekitar 21.160 kilogram. Untuk penyaluran sendiri nanti teknisnya Dinas Sosial bersama pihak kecamatan masing-masing,” paparnya.
Sementara, untuk DKUKMP sendiri, imbuh David, pihaknya hanya melakukan pendataan para PKL terdampak PPKM Darurat yang akan menerima bantuan sosial.
Meski kondisi usaha para PKL pada saat ini tidak menentu, namun ada bantuan yang bisa mereka terima dari pemerintah kabupaten. (Es/R3/HR-Online)
Editor : Eva