Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Operasi yustisi dan penerapan sanksi tipiring atau tindak pidana ringan terhadap para pedagang di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis saat PPKM Darurat mendapatkan sorotan dari sejumlah warga.
Penegakan aturan oleh petugas dan langsung sidang di tempat tersebut lantaran sebelumnya kurang sosialisasi kepada masyarakat.
Alfian Tri Asmoro, salah satu warga, menyayangkan tindakan petugas yang menjatuhkan denda kepada para pedagang yang melanggara aturan PPKM darurat melalui sidang.
“Ini tidak mencerminkan sikap keadilan yang mana pemerintah tidak mengimbanginya dengan adanya bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka pasca penutupan usahanya,” kata Alfian, Rabu (14/7/2021).
baca juga: Awasi ASN Saat WFH, BKSPDM Ciamis: Laporkan ASN yang Keluyuran
Menurutnya, yang terdampak bukan pedagang saja, namun pelayan yang bekerja di tempat itu juga perlu pertimbangan dari pemerintah.
Sehingga, sudah seharusnya pemerintah memberikan bantuan tunai maupun non tunai kepada pedagang serta pelayannya yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan ini.
Bantuan tersebut, katanya, di luar data terpadu kesejahteraan sosial yang terdampak secara ekonominya selama penerapan PPKM ini.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 21 D Ayat 1 Perda Pemprov Jabar No. 05 Tahun 2021 perubahan atas Perda no. 13 Tahun 2018,” ujarnya.
Aturan tersebut, menurutnya masih cenderung merujuk pada PSBB, bukan PPKM darurat.
Karena itu, ia merasa prihatin adanya penerapan sanksi tipiring tersebut lantaran kurang adil. Padahal, bila ada penutupan tempat usaha pemerintah mengimbanginya dengan bantuan bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian. (Suherman/R6/HR-Online)