Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Ai Rusli Suargi SSTP, M.Si, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat mengawasi kinerja ASN saat Work From Home (WFH).
Tak tanggung-tanggung Ai juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ASN Ciamis yang malah keluyuran saat WFH.
” Ketika ASN mendapatkan tugas WFH, bukan berarti mereka libur bekerja, akan tetapi mereka ditugaskan untuk bekerja di rumah sesuai aturan PPKM Darurat,” ungkap Ai Rusli kepada HR Online, Rabu (14/7/2021).
Ai menuturkan, ada Surat Edaran Sekda Ciamis untuk menentukan kinerja ASN saat PPKM Darurat. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum penyesuaian jam kerja di setiap SKPD.
“Untuk SKPD sektor non-esensial bisa memberlakukan WFH 100%, untuk SKPD yang esensial maksimal 50% WFH. Sedangkan bagi Dinas atau SKPD sektor kritikal maka 100% ngantor seperti biasa (WFO),” terangnya.
Ai juga menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah (WFH) tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kecuali untuk tugas atau keperluan yang mendesak.
“Semisal ASN membutuhkan perangkat komputer yang mengharuskan mereka bekerja di kantor, itu bisa dilakukan. Akan tetapi harus ada Surat Perintah (SP) dari kepala SKPD yang bersangkutan,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang mendapati ASN keluar rumah padahal sedang WFH, Ai mempersilakan untuk melaporkannya ke SKPD yang bersangkutan. Masyarakat juga bisa melaporkannya ke Inspektorat maupun BKPSDM.
“Memang sejauh ini belum ada laporan mengenai ASN keluar di saat jam kerja, kalaupun ada masyarakat bisa melaporkannya, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu