Berita Jabar (harapanrakyat.com),- PPKM darurat sudah berjalan selama seminggu. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (Bed Occupancy Rate) mulai menurun.
Menurut data, saat ini tingkat keterisian rumah sakit sebesar 87,87 persen, sebelum PPKM darurat mencapai 90,91 persen. Penurunan ini berkat semua pihak dari tingkat Provinsi, kota/kabupaten, TNI-Polri dan masyarakat.
“Ini berkat ikhtiar dari semuanya. Tujuan dari PPKM darurat agar BOR rumah sakit menurun,” ujar Ridwan Kamil saat meninjau Pos Penyekatan PPKM darurat, Tol Pasteur, Bandung, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Ridwan Kamil, turunnya tingkat keterisian rumah sakit pun karena ketaatan masyarakat dalam mengurangi mobilitas. Ridwan Kamil berharap mobilitas masyarakat terus berkurang saat PPKM darurat.
“Warga taat dalam mengurangi mobilitas sehingga sudah turun hampir 30 persen, meski terjadi fluktuatif. Semoga dengan berkurangnya mobilitas masyarakat, angka penularan virus Corona berkurang terutama varian delta,” jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru, Wisatawan Harus Rapid
Selain berupaya menurunkan BOR rumah sakit, Pemprov Jabar pun berupaya untuk memenuhi kebutuhan oksigen setiap rumah sakit untuk pasien Covid-19. Termasuk pasokan obat-obatan bagi pasien yang melaksanakan isolasi mandiri.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar Daud Achamd pun memaparkan strategi untuk menekan tingkat keterisian rumah saat PPKM darurat.
Pemprov Jabar intens dalam menguatkan isolasi terpusat untuk tingkat desa dan kelurahan. Ruang isolasi itu prioritas untuk pasien Corona bergejala sedang yang tidak bisa melakukan isolasi mandiri.
“Dalam mengurangi BOR rumah sakit, kami pun perkuat pusat pemulihan pasien Covid-19 setelah menjalani perawatan. Sehingga pasien yang bergejala berat bisa masuk rumah sakit untuk mendapat penanganan,” katanya. Pemprov Jabar pun kini terus mendukung manajemen perawatan pasien Corona yang menjalani isolasi mandiri. Salah satunya dengan menghadirkan fitur Isoman pada aplikasi Pikobar. (R9/HR-Online/Editor: Dadang)