Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Surat himbauan ibadah di zona oranye dan merah di Pangandaran, Jawa Barat, diterbitkan. Imbauan tersebut dibuat bersama antara Kementerian Agama, DMI (Dewan Masjid Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran.
Namun, penerbitan surat himbauan mengenai ibadah di zona oranye dan merah itu sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Meski begitu, dari perdebatan itu menghasilkan sejumlah poin penting terkait aturan tata cara dalam pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.
Terbitnya surat himbauan tersebut seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pangandaran akhir-akhir ini.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Supriana mengatakan, perdebatan yang terjadi ketika bermusyawarah yaitu soal pemahaman masyarakat mengenai aturan dalam pelaksanaan ibadah.
Karena secara sosial masyarakat belum tentu memahami dan mencerna dengan bijaksana surat himbauan tersebut. Namun, dari segi keselamatan perlu mengambil langkah strategis untuk memutus penyebaran virus Corona.
Baca Juga : Akibat Covid-19, Program Pahe 2020 untuk Sekolah di bawah Kemenag Pangandaran Nihil
Lalu, dari hasil kesepakatan bersama, diterbitkannya aturan pelaksanaan tata cara ibadah berdasarkan dalil dan argumentasi dari berbagai unsur.
“Kita menginginkan semuanya selamat dari paparan virus Corona. Makanya untuk memutus rantai penularan dengan melakukan langkah yang sudah sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Dalam aturan tata cara ibadah masa pandemi ini, bagi lingkungan RT dalam wilayah zona oranye dan merah tidak melaksanakan shalat Idul Adha, baik itu di masjid, mushola maupun lapang.
Sedangkan, untuk lingkungan RT wilayah zona kuning dan hijau boleh menggelar shalat sunat Idul Adha. Namun yang ikutnya hanya masyarakat yang tinggal dalam lingkungan tersebut.
Jadi, apabila ada warga yang tinggal dalam wilayah zona merah, kemudian ingin melaksanakan shalat sunnah tersebut maka wajib memberikan bukti negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan medis.
Supriana juga menegaskan, seharusnya masyarakat bisa mencerna secara bijaksana terbitnya surat himbauan bersama. Hal ini untuk menjaga keselamatan semua dari penyebaran virus Corona. (Cenk2/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah