Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran di Ciamis, Jawa Barat, selalu tercapai. Setiap tahunnya mencapai Rp 4,8 miliar.
“Alhamdulillah, walaupun kondisi Pandemi Covid-19 sejauh ini para wajib pajak atau pengusaha restoran kooperatif untuk membayar pajak. Mulai dari rumah makan, kafe kantin maupun catering,” ujar Dr. H.Kurniawan , SE.,MSi.,CA.,ACPA Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Rabu (23/6/2021).
Kurniawan mengatakan pelayanan pada bidang pembayaran pajak bagi wajib pajak sudah bisa menggunakan sistem Wajib Pajak Online (WPO). Dalam sistem tersebut wajib pajak hanya melaporkan berapa jumlah omset perbulannya dengan pembagian 10% hasil kotor.
“Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BPKD Ciamis maupun melalui UPTD BPKD setiap kecamatan untuk melaporkan hasil omset perbulannya. Seperti Pajar restoran di Ciamis dan pajak lainnya,” kata Kurniawan.
Pada sistem tesebut wajib pajak mengisi laporan nantinya akan muncul kode pembayaran. Kemudian wajib pajak bisa langsung membayarkan pajak secara langsung melalui Bank BJB yang secara otomatis masuk ke kas daerah.
Kurniawan menerangkan dalam pembangunan daerah membutuhkan sekali dukungan dan partisipasi masyarakat terutama dari sektor pajak. Walaupun tidak secara langsung merasakannya tapi dari segi pembangunan daerah jangka panjang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak adalah ujung tombak pembangunan negara dan daerah. Sehingga sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya taat membayar pajak. Maka dari itu sudah sewajarnya para pengusaha bisa lebih sadar dan taat pentingnya membayar pajak. Seperti slogan kita adalah lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya “pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor: Dadang)