Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Usai terima kompensasi, sejumlah buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Albasi Priangan Lestari Kota Banjar, Jawa Barat, memilih untuk mencari kerja di tempat lain. Serta tidak bekerja sebagai buruh borongan hasil (Borhas) pada perusahaan tersebut.
Iis Lestia, salah seorang buruh yang menjadi korban PHK yang telah menerima biaya kompensasi dari PT APL Kota Banjar mengaku, selama 7 tahun ia bekerja sebagai karyawan kontrak, dan sudah mengalami hal tersebut sebanyak dua kali.
Oleh karena itu, Iis memilih mencari pekerjaan di tempat lain, dan tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut sebagai pekerja dengan sistem borongan hasil.
“Nggak, saya nggak akan melamar pekerjaan di sini. Saya nggak ikut borhas lagi. Soalnya saya sudah dua kali seperti ini, jadi males,” tutur Iis Lestia, usai menerima biaya kompensasi dari perusahaan, Sabtu (19/06/2021).
Lebih lanjut Iis mengungkapkan, waktu pertama kali terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, alasan pihak perusahaan tetap sama seperti yang sekarang terjadi.
“Dua kali dikeluarkan. yang pertama dipanggil lagi. Itu juga sama alasanya tidak ada bahan baku. Sekarang sudah mentok, jadi saya tidak akan melamar lagi jadi borhas,” tandas Iis.
Hal senada juga diungkapkan Hendrik. Ia mengaku sudah 6 tahun bekerja pada perusahaan tersebut. Sekarang ia pun lebih memilih untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
“Kedepannya kalau tidak ikut borhas, paling cari kerja yang lain saja, atau membuka usaha sendiri kalau ada modalnya. Karena saya juga perlu untuk biaya hidup,” ungkap Hendrik kepada wartawan, usai terima kompensasi.
Baca Juga : PT APL Kota Banjar Akhirnya Bayar Kompensasi Buruh Korban PHK
PT APL Kota Banjar Sebut Ada 40 Korban PHK Kini Bekerja Borhas
Sementara itu, Kepala Personalia PT APL Kota Banjar, Somantri mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama, pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya untuk membayar kompensasi bagi mereka yang terkena PHK.
“Alhamdulillah, sesuai kesepakatan kita bersama bahwa hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pembayaran kompensasi sudah kami laksanakan,” ucapnya.
Sedangkan, menyikapi lowongan kerja dengan sistem borongan hasil, pihaknya tidak akan melarang pekerja yang terkena PHK untuk ikut mendaftar dan bekerja kembali pada perusahaan tersebut.
“Kami tidak akan melarang mereka untuk bekerja kembali sebagai pegawai dengan sistem borongan hasil, silahkan saja. Diantara mereka yang terkena PHK juga sudah ada yang bekerja borhas kurang lebih empat puluh orang. Hasil kerja mereka sangat bagus,” kata Somantri. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah