Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pentingnya perlindungan konsumen di Pangandaran, rencananya Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN RI) akan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai pusat pengaduan konsumen di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ketua Asosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jawa Barat, yang juga Wakil Ketua Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, pihaknya akan membentuk BPSK di Kabupaten Pangandaran.
Mengingat Pangandaran sebagai daerah wisata yang memiliki banyak pelaku jasa usaha dan BUMN, sehingga perlu adanya BPSK sesuai amanat Undang Undang.
“Baru ada 17 BPSK yang terbentuk di kabupaten/kota se-Jawa Barat. Sesuai amanat Undang Undang, BPSK untuk melindungi konsumen yang biasanya selalu dirugikan oleh pelaku usaha,” katanya, Rabu (16/06/2021).
Termasuk BUMN juga bisa dikatakan pelaku usaha, seperti halnya jasa pelayanan listrik, air, perumahan, makanan dan minuman, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, BPSK sendiri memiliki tiga unsur, yakni pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Untuk penanganan penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha biasanya gratis dalam waktu 21 hari.
Seperti contohnya lembaga pembiayaan praktek nakal yang melakukan penarikan paksa kendaraan konsumen di jalan. Kemudian, perumahan, e commerce atau perdagangan online yang mana banyak praktek nakal.
Baca Juga : Bupati Pangandaran Angkat Bicara Soal Pembelian Mobil Dinas
BPSK hadir untuk memberikan perlindungan konsumen di Pangandaran. Karena berdasarkan UU Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, praktek nakal tersebut bisa masuk pidana dan perdata.
“Pembentukan BPSK ini tentunya atas izin Bupati Pangandaran terlebih dulu. Kemudian, mempersiapkan dulu asosiasi untuk mendukung keamanan konsumen. Sedangkan, untuk nomor hotline pengaduan konsumen, nanti akan ada setelah BPSK terbentuk,” terang Firman.
Bupati Pangandaran Terima Kunjungan BPKN RI
Sementara itu, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan, ia menerima kunjungan dari BPKN RI dengan maksud ingin melindungi, serta mengadvokasi konsumen. Sehingga masyarakat Pangandaran mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
“Nantinya konsumen akan tahu hak dan kewajibannya, juga punya harga tawar. Besok rencananya dari BPKN RI akan mensosialisasikan dan mengedukasi konsumen di Pangandaran,” kata Jeje Wiradinata usai pertemuan dengan BPKN RI di ruang kerjanya, Rabu (16/06/2021).
Jeje juga mengatakan, konsumen biasanya suka dipaksa. Tapi setelah ada edukasi dan sosialisasi, hak dan kewajiban mereka ada daya tawar, dan terlindungi hak-haknya,” harap Jeje. (Madlani/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah