Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Raperda Kota Banjar tentang Pesantren yang merupakan Reperda inisiatif DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, akan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk saat ini belum bisa masu dalam Propemperda. Karena harus menunggu dulu adanya peraturan turunan dari Undang Undang tentang Pesantren yang akan dijadikan sebagai konsideran.
Selain itu, beberapa peraturan turunan yang sudah ada juga baru diundangkan pada tahun 2020 akhir. Seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang tertib pada tanggal 30 November 2020.
Kemudian, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tentang Pendidikan Pesantren juga keluarnya pada akhir tahun 2020. Terakhir PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly yang terbit tanggal 3 Desember 2020.
Ajat menjelaskan, jika kemarin Raperda Kota Banjar tentang Pesantren dipaksakan, nantinya akan berbenturan dengan peraturan turunan yang saat itu memang belum keluar. Konsekuensinya, nanti Perda tersebut malah harus berubah lagi untuk menyesuaikan dengan peraturan turunan agar tidak berbenturan.
“Hasil konsultasi kami ke Kemenkumham wilayah 3 Jabar juga harus menunggu peraturan di bawahnya. Kalau tidak begitu, nanti harus berubah lagi. Adapun PMA itu juga kan baru akhir tahun 2020 terbitnya,” terang Ajat.
Baca Juga : Paripurna DPRD Kota Banjar Sempat Panas Gegara Raperda Pesantren
18 Raperda Kota Banjar Tahun 2021
Lebih lanjut Ajat mengatakan, untuk tahun 2021, Raperda yang sudah masuk dalam agenda Propemperda jumlahnya ada 18. Sebagian dari Raperda tersebut ada yang sedang dalam tahap pembahasan. Ada juga yang sudah diparipurnakan.
Ia menyebutkan, sebanyak 18 Raperda itu meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2019-2029.
Kemudian, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (gabung dengan sistem kesehatan daerah).
Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjar, Raperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Perumahan.
“Berikutnya, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh,” kata Ajat.
Selanjutnya, yang sudah masuk Propemperda adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Koperasi.
Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kota Banjar. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Untuk terakhir itu Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan,” terang Ajat. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah