Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebagian masyarakat Kota Banjar mengeluhkan banyaknya SPPT pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), yang namanya masih belum atas nama pemilik tanah, sehingga menyulitkan pembayaran.
Keluhan tersebut diungkapkan Wiwi (47), warga Kelurahan Hegarsari, Kec. Pataruman. Menurutnya, semenjak dirinya membeli sebidang tanah tiga tahun lalu, Akta Jual Beli (AJB) sudah diterima, namun SPPT pajak masih atas nama pemilik tanah lama.
“Sya sudah berusaha untuk membalik namakan di SPPT pajak ke kelurahan, tapi hingga kini belum juga balik nama. Jadi ketika saya harus membayar pajak sangat sulit, lantaran masih harus berbagi dengan pemilik tanah yang lama,” ujarnya, Minggu (24/4).
Kesulitan Wiwi tidak berakhir sampai di situ, karena dia juga kesulitan ketika memerlukan bukti SPPT sebagi lampiran untuk mengurus surat-surat, lantaran bukti pembayaran pajak masih atas nama pemilik tanah lama.
Menurut Wiwi, dengan SPPT yang masih atas nama pemilik lama, maka dalam pengurusan surat banyak diragukan, sehingga harus meminta surat keterangan dari kelurahan.
“Pokoknya ribet lah, saya bingung harus bertanya kepada siapa. Saya tanya ke kelurahan katanya sedang diurus, tapi sampai sekarang belum juga selesai pengurusan balik nama SPPT, apakah memang serumit itu,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Eeng, Ketua RW 13, Kelurahan Hegarsari, bahwa dengan masih banyaknya SPPT yang belum dibalik namakan, dirinya kesulitan dalam melakukan penagihan pajak.
“Ya, memang saya juga kesulitan jika mendapat SPPT yang belum balik nama, apalagi jika satu SPPT sedangkan wajib pajaknya sudah lebih dari 3 orang, itu juga membuat pembayaran pajak jadi terhambat,” katanya.
Karena, banyak warga yang enggan membayar pajak lantaran SPPT mereka belum balik nama. Padahal tanah mereka bukan hanya sudah ada yang memiliki AJB saja, tapi ada juga yang telah bersertifikat.
Eeng menambahkan, sebagai Ketua RW, dirinya mengaku sering ditegur masyarakat karena SPPT mereka banyak yang belum balik nama.
Sekda Duga Ada Permaina Bila Sulit Urus Balik Nama
Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat mengenai permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjar, drh. H. Yayat Supriatna, mengatakan, pada dasarnya jika seseorang membeli tanah maka pihak desa atau kelurahan ikut mengetahui.
Apalagi jika tanah yang dibelinya langsung dibuatkan AJB atau sertifikat. Kalau SPPT pajak tidak berubah, sedangakan AJB atau sertifikat telah diterbitkan, Yayat menilai ini ada permainan.
Menurut Yayat, hal tersebut bisa saja terjadi akibat kelalaian petugas pengurusan, atau memang kesengajaan dari wajib pajak untuk menghindar kewajibannya membayar pajak.
“Tidak sedikit masyarakat yang nakal dengan niatan tidak mau membayar pajak, maka balik nama SPPT pajak bumi dan bangunan mereka tidak pernah diuruskan ke desa atau kelurahan,” tuturnya.
Yayat menjelaskan, kalau memang ingin membalik namakan SPPT tinggal lapor saja ke aparatur desa dan kelurahan yang membidangi pertanahan, maka permohonan tersebut akan segera diuruskan.
“Itu mudah, tinggal datang ke desa atau kelurahan, saya juga kemarin sudah mengurus hal serupa tidak ada kesulitan apapun,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengkonfirmasikan permasalahan tersebut kepada Kantor Penyuluhan Pajak Kota Banjar, namun pejabat yang berwenang tidak bersedia ditemui dengan alasan sedang sibuk. (pjr)