Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Puluhan buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Albasi Priangan Lestari (APL) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menggeruduk kantor manajemen perusahaan, Senin (14/6/2021).
Puluhan buruh korban PHK tersebut menuntut dan meminta kepastian agar pihak perusahaan segera melakukan pembayaran kompensasi.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Irwanto, didampingi Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Toni Rustaman, mengatakan, aksi menuntut kepastian pembayaran kompensasi tersebut karena pihaknya merasa khawatir. Nantinya pihak perusahaan akan mengulur waktu pembayaran.
Baca Juga: SPSBB: PHK Ratusan Buruh PT APL Kota Banjar Kontradiktif
Selain itu, tuntutan tersebut juga sudah menjadi hak-hak kaum buruh yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021. PP tersebut tentang kompensasi bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kami menuntut hak-hak kami agar segera dibayarkan. Apalagi itu sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada saat ini. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” kata Irwanto kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Sejauh ini, lanjut Irwanto, para buruh sudah berbaik hati karena hanya menuntut pembayaran kompensasi. Tidak menuntut hak yang lain seperti upah pesangon dan sebagainya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan agar pihak perusahaan segera memberikan pembayaran dana kompensasi. Terutama bagi buruh yang menjadi korban PHK sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama paling lambat tanggal 19 Juni 2021.
“Tadi kami sudah tanda tangani kesepakatan bersama dan harus dibayarkan paling lambat tanggal 19 Juni mendatang. Jika tidak dipenuhi kami akan adakan aksi massal mogok produksi,” tandas Irwanto.
Buruh PT APL Kota Banjar Minta Dipekerjakan Kembali
Salah seorang buruh PT APL Kota Banjar, Fitri Handayani, yang mengaku sudah 8 tahun bekerja sebagai tenaga kontrak berharap pihak perusahaan membayarkan kompensasi kepada para buruh korban PHK.
Selain itu, ia juga meminta agar pihak perusahaan nantinya mempekerjakan kembali para buruh yang saat ini terkena PHK karena alasan terdampak pandemi Covid-19.
“Kami hanya menuntut biaya kompensasi itu segera dibayarkan dan nantinya bisa diterima kembali sebagai karyawan jika nanti kondisi perusahaan sudah normal” singkatnya.
Kompensasi Sudah Dihitung
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut Kepala Personalia PT Albasi Priangan Lestari, Sumantri, mengatakan, pihak perusahaan akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan hak para buruh.
Saat ini pihak perusahaan juga sudah menghitung jumlah besaran kompensasi yang akan dibayarkan kepada para buruh yang terkena PHK.
“Tadi sudah ada kesepakatan bersama dan kami akan merealisasikan itu. Rencananya hari Selasa juga kami akan mengajukan anggaran untuk pembayaran,” kata Sumantri.
Lebih lanjut ia menyebutkan, adapun jumlah besaran kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan PP 35 tahun 2021 itu setiap karyawan akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,1 juta.
Perusahaan juga sudah mengkalkulasikan jumlah kompensasi semua jumlah karyawan yang terkena PHK yaitu sebanyak 164 orang. Besaran kompensasi yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan sekitar Rp 180 juta lebih.
“Kami sudah kalkulasi dan hampir 200 juta anggaran yang akan dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar biaya kompensasi itu,” jelasnya.
Dari pantauan HR Online di lapangan, polisi sempat melakukan mediasi aksi yang diikuti oleh puluhan karyawan korban PHK tersebut. Selain itu aksi juga mendapatkan pengawalan dari aparat Kepolisian Polsek Pataruman. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu