Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Alasan perusahaan yang melakkuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 166 buruh PT Albasi Priangan Lestari (APL), dinilai kontradiktif dengan kondisi yang terjadi di perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Kota Banjar, Irwan Herwanto mengatakan, saat perusahaan tersebut melakukan PHK ratusan buruh, pihak perusahaan juga secara terang-terangan membuka lowongan pekerja borongan.
Irwan menjelaskan, alasan perusahaan untuk melakukan PHK sangatlah kontradiktif, terlebih permasalahan tersebut sudah seringkali kali terjadi.
“Permasalahan ini seringkali terjadi dan tidak hanya saat ini saja. Pada awal 2021 sudah tercatat sebanyak kurang lebih 300 orang buruh menjadi korban dan sekarang sebanyak 166 orang,” kata Irwan ketua SPSBB, Kamis (10/6/2021).
Apalagi, kata Irwan, sebanyak 80 persen buruh PT APL korban PHK tersebut merupakan warga asli Kota Banjar. Sehingga hal itu akan menimbulkan masalah baru.
“Jika ini terus terjadi dan korban PHK terus bertambah, maka permasalahan baru akan muncul yaitu pengangguran dan kemiskinan,” paparnya.
Menurut Irwan, jika dilihat dari alasan perusahaan melakukan PHK yakni kurangnya bahan baku atau alasan efisiensi, jelas sangat bertolak belakang dengan kondisi yang ada.
“Bahkan bisa jadi itu hanya akal-akalan saja. Mengingat motif yang sama selalu digunakan oleh perusahaan dalam melakukan PHK terhadap buruh,” tegas Irwan.
Faktanya, lanjut Irwan, di tengah-tengah PHK terhadap 166 orang buruh, perusahaan secara terang-terangan membuka Lowongan Kerja.
Hal itu juga dinilai Irwan, perusahaan tidak patuh terhadap hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Di samping merugikan para buruh, status borongan hasil juga tidak memiliki kepastian kerja. Apalagi hak upah yang diberikan di bawah ketentuan, dan juga tidak adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Maka dari itu kami berpendapat agar status borongan hasil ditiadakan. Selain itu, wajib menerapkan hubungan kerja sesuai perundang-undangan,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu