Foto: Ilustrasi/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Meski Anggota DPRD berinisial KUF sudah memberikan klarifikasi dan melakukan bantahan di sejumlah media massa terkait tudingan penipuan CPNS, yang dilaporkan oleh seorang guru berinisial Dd, ke Badan Kehormatan DPRD Ciamis, namun tidak membuat persoalan tersebut mereda.
Penggiat Gerakan Anti Korupsi Ciamis, Endin Lidinilah, mengatakan, ketika pemasalahan ini mencuat ke publik, setelah adanya pelaporan dari salah seorang warga, namun tampaknya tidak diusut secara serius, baik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis maupun aparat kepolisian dan juga kejaksaan.
“Apabila korban sudah melakukan laporan, namun tidak melaporkan secara tertulis, seharusnya Pimpinan DPRD Ciamis harus mengambil alih sebagai pengadu terhadap Badan Kehormatan (BK),” ungkapnya, kepada HR, Selasa (18/02/2014).
Karena, tambah Endin, pada peraturan DPRD No. 1 tahun 2012 pasal 5 dan 6, tentang kode etik dijelaskan, apabila dugaan pelanggaran itu sudah meluas menjadi konsumsi publik, maka Pimpinan DPRD bisa menjadi pengadu yang mewakili korban.
“Permasalan ini sudah meluas dan berkembang di masyarakat, tentunya harus ada tindakan yang serius. Jangan sampai ketika terduga sudah memberikan penjelasan, masalah menjadi selesai,” tegasnya.
Menurut Endin, jika dilihat dari sisi hukum, kasus ini sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi, bukan lagi penipuan atau pidana umum. “Karena dalam konteks ini ada peran penyelengara negara yang diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta atau menerima sesuatu yang ada kaitan dengan jabatannya,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Endin, kasus ini bisa memenuhi unsur pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 yunto UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk mengungkap kebenaran kasus ini, harusnya aparat hukum segera melakukan penyelidikan supaya tidak menjadi isu politik,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, Wagino Thoyib, ketika ditemui HR, Selasa (18/02/2014), mengatakan, untuk kelanjutan kasus yang menyeret anggota DPRD Ciamis berinisial KUF, pihaknya sudah menyarankan kepada korban untuk melakukan pelaporan secara tertulis. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima pelaporan tersebut.
“Untuk memperkuat proses lanjutan kasus dugaan ini, jelas harus disertai dengan bukti-bukti otentik, bukan hanya laporan secara lisan,” katanya.
Karena, menurut Wagino, setelah menyikapi berita terkait kasus ini, setelah melakukan rapat di internal BK, disimpulkan bahwa kasus dugaan yang menyeret KUF tidak berimbang. Sebab, sampai saat ini tidak ada laporan lanjutan secara tertulis yang dilengkapi dengan identitas pelapor.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti kasus ini secara kelembagaan. Jadi, kami sudah menyimpulkan bahwa dalam konteks permasalahan ini sudah tidak ada masalah. Kesimpulan itu pun sudah berdasar dan mengkaji kepada aturan Tata Tertib DPRD,” katanya. (es/Koran-HR)