Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarTerkena PHK, Ratusan Karyawan Pabrik Kayu di Kota Banjar Protes

Terkena PHK, Ratusan Karyawan Pabrik Kayu di Kota Banjar Protes

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 155 orang karyawan pabrik kayu yang bekerja di PT. Albasi Priangan Lestari (APL), Kota Banjar, Jawa Barat melakukan aksi protes usai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sekjen Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar, Endang, mengatakan, pihaknya memfasilitasi para karyawan kontrak PT. Sinar Baru Banjar yang terkena PHK oleh PT Albasi.

“Di sini kita sebagai mediator untuk memfasilitasi teman kita yang mengalami pemutusan kontrak oleh PT. Alba,” katanya, Senin (7/6/2021).

baca juga: Lima Warga Kota Banjar Diduga Keracunan Bubur Ayam

Endang menyebutkan, sebelumnya pihak perusahaan tersebut tidak memberi tahu jika kontrak kerja para karyawan pabrik kayu itu telah habis.

Namun, setelah melakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan para karyawan kontrak, mereka menerima dan akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan.

Penghitungan jumlah nominal kompensasi itu, lanjut Endang, sesuai kesepakatan bersama akan berlangsung pada Rabu 9 Juni 2021 mendatang.

“Karena status mereka merupakan karyawan kontrak dari PT. Sinar Baru Banjar, maka untuk surat pengajuan kompensasinya nanti akan diusulkan setelah penghitungan jumlah nominal kompensasi kurang lebih selama dua hari,” paparnya.

Terpisah, Kepala Personalia PT. Albasi Priangan Lestari (APL), Somantri, mengatakan, pihaknya mendapatkan pemberitahuan tentang masa habis kontrak karyawan dari PT. Sinar Baru Banjar sebagai pihak ketiga.

Selain daripada itu, faktor lain yang mempengaruhi PHK dan tidak ada perpanjangan kontrak para karyawan pabrik kayu tersebut karena nilai penjualan dan kurangnya bahan baku.

“Biasanya kalo kondisi normal ada perpanjangan lagi kontraknya. Tapi saat ini penjualan lagi tidak bagus dan wilayah timur tengah sedang bergejolak,” ungkap dia.

Somantri melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, tentang pekerja yang sudah habis masa kontraknya berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan ketika di atas satu tahun mendapatkan satu bulan upah. “Sedangkan di bawah satu tahun hitungannya secara proporsional,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...