Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Wabup Pangandaran, Jawa Barat, Ujang Endin Indrawan menyebut, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga politik yang punya tugas mengontrol jalannya pemerintah desa.
“BPD juga punya hak mengontrol proses pembangunan di Desa, BPD punya peranan strategis,” ujar Ujang Endin Senin (31/5/2021).
Kata Ujang, BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa.
“BPD ini dilibatkan dalam setiap penyusunan APBDes dan juga Perdes atau peraturan desa,” katanya.
Saat ini lanjutnya, pemerintah desa diberikan porsi anggaran yang cukup besar baik dari dana Desa ataupun ADD.
“Jadi BPD di Pangandaran harus hadir, kita sama-sama mengontrol jalannya pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.
Pada dasarnya lanjut Ujang, Kepala Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama di pemerintah desa.
“Kades dan BPD sama-sama dipilih masyarakat, BPD merupakan perwakilan dari tiap dusun sebagai penampung aspirasi warga,” ungkap Ujang Endin.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, pemerintah desa itu terdiri dari Kepala Desa, perangkat Desa dan BPD.
“Kehadiran BPD harus mewarnai proses pembangunan Desa agar lebih baik dan terkontrol,” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang