Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan tanggapan atas penyerahan kewenangan pengelolaan obyek wisata Lembah Pajamben, dari pihak pemkot kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Binangun.
Salah seorang anggota Komisi III DPRD, H. Sudarsono mengatakan, perihal pengelolaan kewenangan wisata Pajamben tersebut, nantinya akan disinkronkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan. Perda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan Raperda.
Hal itu karena regulasi yang ada sementara ini belum mengatur secara jelas, dan belum menyentuh permasalahan pengelolaan kerja sama dengan pihak lain. Baik dengan pihak desa ataupun pihak ketiga.
“Raperda Kepariwisataan sekarang sedang kita bahas, dan masih perlu ada perbaikan draft. Nanti akan dimasukan terkait pengelolaan itu secara detail,” kata Sudarsono kepada HR Online, Senin (10/5/2021).
DPRD Kota Banjar Ungkap Kendala Pengelolaan Lembah Pajamben ke Pemdes
Menurut Sudarsono, terkait pengembangan Lembah Pajamben kedepan jika diserahkan sepenuhnya kepada pemdes, akan menjadi kendala bagi Pemdes dalam pengembangan, terutama dalam sisi anggaran.
Hal itu karena setelah peneyerahan kepada pihak desa, nantinya pemkot tidak bisa lagi memberikan bantuan anggaran untuk pengembangan.
“Intinya ketika pengelolaan ke pemdes untuk pengembangan tidak bisa dibantu oleh Pemkot,” ujar Sudarsono.
Komisi III DPRD Kota Banjar Akan Hearing dengan Pemdes
Lebih jauh terkait kemampuan pemdes mengelola obwis Lembah Pajamben tersebut, menurutnya jika layak jual dan mampu memberikan kontribusi terhadap Pemdes, baru bisa dikembangkan.
Akan tetapi, apabila hasil pendapatannya saja tidak bisa untuk mencukupi biaya operasional seperti membayar karyawan dan perawatan, tentunya tidak akan bisa berkembang. Bahkan justru bisa saja malah obyek wisata itu ditutup.
“Kalau memang pendapatan wisata Lembah Pajamben banyak, bisa saja berkembang. Tapi jika hasilnya tidak cukup untuk operasional, ya bisa hancur dan tidak berkembang,” ujar H. Sudarsono.
Namun, untuk lebih jelasnya Komisi III DPRD Kota Banjar terlebih dahulu akan melihat hasil uji petik, yang pihak pemdes lakukan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan hearing dengan pihak Pemdes, sebelum nantinya Raperda Kepariwisataan masuk tahap finalisasi pembahasan.
“Kita lihat saja hasil uji petik. Nanti kita juga akan agendakan hearing pada saat Raperda akan finalisasi, sebagai solusi atas pengelolaan itu,” kata Sudarsono.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Gunawan Abdul Jawad menambahkan, penyerahan objek wisata manapun yang menggunakan anggaran APBD, harus ada pembahasan sebagai PAD tidak hanya PADes.
Untuk mengakomodasi itu, kata Gun Gun, Komisi III akan mengusulkan agar tentang pendapatan itu, masukan dalam draft Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
“Nanti kita usulkan untuk bisa dimasukkan pasal tentang itu dalam draft Raperda Kepariwisataan. Karena memang belum ada klausul tentang itu,” kata Gun Gun. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto