Photo : Ilustrasi/ Dok
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Pencerahan Masyarakat (Inpam) Kabupaten Ciamis, mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, bila Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ciamis, tidak segera menangani serius soal mobil dinas yang ada di tangan sejumlah mantan pejabat.
Hal itu menanggapi soal pernyataan Bupati Engkon Komara, dalam acara rapat paripurna LKPJ, yang digelar belum lama ini di Ciamis. Ketua LSM INPAM Ciamis, Endin Lidinilah, Senin (3/2/2014), juga menuding pemerintah tidak melakukan tindakan serius terkait aset milik Pemerintah Kabupaten Ciamis tersebut.
Sebagai masyarakat Ciamis, Endin perlu mengetahui secara pasti kendaraan mana dan siapa saja mantan pejabat yang masih menguasai aset pemerintah tersebut. Bagian Aset DPPKAD Ciamis sampai saat ini, dia nilai terkesan enggan memberikan keterangan pasti soal itu, malah ada kesan menutup-nutupi.
Endin mengeluarkan ultimatum, seandainya DPPKAD tidak segera menginventarisir dan mengambilnya dari sejumlah mantan pejabat, dia akan melaporkan perihal itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
“Selain Kejari, LSM INPAM juga akan melaporkan DPPKAD ke Komisi Informasi Jawa Barat, karena sudah menutup-nutupi informasi soal data kendaraan dinas dan mantan penjabat yang menggunakannya. Padahal informasi itu layak diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, meminta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis segera menarik mobil dinas (mobdin) yang masih dipakai sejumlah mantan pejabat.
Dalam Rapat Paripurna LKPJ, itu Engkon mengaku, pihaknya terus berupaya melakukan penataan dan pendataan aset milik Pemerintah Kabupaten Ciamis, diantaranya fasilitas kendaraan dinas.
Menurut Engkon, sesuai dengan aturan, seharusnya mantan pejabat yang masih menggunakan kendaraan dinas, mengembalikan segera aset milik pemerintah tersebut. Diakuui Engkon, dari total 14 kendaraan dinas, satu diantaranya sudah dikembalikan.
Lebih lanjut, Engkon menyebutkan, penataan dan pendataan aset Pemkab Ciamis tersebut, sengaja dilakukan untuk mengejar penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dia juga mengungkapkan, selama ini Ciamis belum pernah mendapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gara-gara persoalan aset.
Masih banyak aset Pemkab Ciamis yang sampai sekarang belum jelas keberadaannya. Termasuk soal kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat. Hal itulah yang menjadi penghambat Ciamis mendapat penilaian itu. (es/Koran-HR)