Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemkot Banjar memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal di wilayah Priangan Timur. Meski begitu, harus memenuhi sejumlah syarat ketika melewati pos penyekatan.
Wali Kota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih, mengatakan, mudik lokal sebenarnya boleh. Namun masyarakat perlu melengkapi beberapa hal agar bisa keluar dari wilayahnya.
Salah satu syaratnya, kata Ade Uu, harus membawa surat keterangan bebas covid-19, baik itu hasil PCR atau rapid antigen.
“Selain itu kendaraannya juga harus plat Z,” katanya saat meninjau pos penyekatan di Cijolang perbatasan Jabar-Jateng, Sabtu (8/5/2021).
baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Banjar Masih Turun Naik, Hari Ini Positif 4 Orang
Ade Uu menambahkan, pihaknya memberikan dispensasi kepada warga luar daerah yang bekerja di wilayahnya, asalkan mereka masih berada di zona priangan timur.
“Jadi, sekali lagi kita harap masyarakat mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik. Kebijakan ini tentu saja demi kebaikan bersama dari penyebaran covid-19,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)