Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Adanya dugaan maladministrasi, seorang dokter dan sebuah rumah sakit swasta di Kota Tasikmalaya dilaporkan ke Polisi. Hal itu karena adanya perbedaan hasil pemeriksaan covid-19, Senin (3/5/2021).
Anak korban, Demi Hamzah yang juga anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya fraksi PDI-Perjuangan, mengungkapkan awal mula kejadian tersebut saat ibunya yang tinggal di Cibalong mengalami sakit demam.
Setelah diperiksa di laboratorium hasilnya menunjukkan negatif covid-19. Namun dua hari kemudian anak-anaknya membawa ke dr Rahma dan merujuknya ke RS Jasa Kartini.
“Nah setelah masuk RS malah penanganannya secara prokes covid-19 di ruang isolasi IGD. Hasil dari pemeriksaan uji lab PCR Sars Cov-2 di RS hasilnya malah positif,” ungkapnya.
baca juga: Perkumpulan Jurnalis Tasikmalaya Gelar Literasi Sampai Pelosok
Sontak saja hasil tersebut membuat pihaknya heran. Sebab, selama perawatan tidak ada informasi dan penjelasan mengenai diagnosa penyakit pasien. Apalagi penyampaian PCR kedua yang menunjukkan positif hanya disampaikan secara lisan.
Kemudian, lanjutnya, pada hari kelima perawatan, tepatnya 14 April 2021 ibu Demi meninggal dan mendapatkan penanganan secara protokol covid-19.
“Namun sayangnya keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan atau pemberitahuan mengenai penyakit yang sebenarnya. Baru ada hasilnya ibu saya positif setelah tujuh hari wafat. Apa ini namanya?,” tegas Demi.
baca juga: Ribuan Santri di Tasikmalaya Mudik Lebaran Lebih Awal
Dugaan Maladministrasi Lanjut ke Jalur Hukum
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga pasien, Andi Ibnu Hadi, mengatakan, seharunya pihak RS memberikan penjelasan terkait penyakit pasien yang sebenarnya, apakah covid-19 atau lainnya.
Karena itu, sehingga dari kliennya menganggap RS telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Maka dari itu, klien kami berharap kasus ini mendapatkan penangan lebih lanjut dan adanya penyelidikan dari kepolisian dan proses secara aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk itu, pihaknya pun melaporkan dokter serta RS ke polisi dengan dugaan maladministrasi karena tidak memberikan pelayanan sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Pelayanan Medis RS Jasa Kartini, dr. Faid Husnan membantah jika pihaknya telah melakukan pelanggaran pelayanan terhadap pasien. Sebab, semuanya sudah sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan pasien Covid 19.
Soal perbedaan hasil pemeriksaan laboratorium, ia membenarkan kejadian tersebut. bahkan, ia menyebut hal itu sangat mungkin terjadi karena spesifikasi alatnya yang berbeda.
“Sebagaimana aturan, pemeriksaan PCR sarannya 2 kali dengan alat yang terdaftar dan memiliki izin, termasuk obat-obatnya pun sesuai dari Kemenkes,” paparnya.
Pihaknya memastikan tidak ada rekayasa dalam kasus ini, terutama dalam penetapan status pasien covid-19. Pasalnya, RS telah menjalankan sesuai dengan protap.
RS juga sangat menyayangkan jika persoalan dugaan maladministrasi tersebut sampai ke ranah hukum.
Pihaknya mengharapkan adanya komunikasi terlebih dahulu dengan baik bila ada yang tidak jelas.
“RS juga tidak membebani biaya pengobatan kepada pasien. Terkait ada obat yang Rp 12 juta itupun tidak dibayarkan keluarga pasien,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid