Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Hubungan antara Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran dengan Penjabat (Pj) Bupati Pangandaran, Endjang Naffandi, tampaknya tengah retak. Ketua Presidium, H. Supratman, menegaskan, pihaknya akan mengambil peran sebagai organ yang memposisikan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan yang dipimpin Endjang Naffandi tersebut.
Menurut Supratman, sikap yang diambil Presidium tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, setelah hampir setahun pemerintahan terbentuk di Pangandaran, banyak agenda yang belum diselesaikan oleh Pj. Bupati.
“Seperti contoh, dalam pembentukan OPD di Pemkab Pangandaran, sudah hampir 9 bulan jabatan Sekda dan Kepala Disdikpora masih saja belum diisi. Kami menilai Pj. Bupati seperti membiarkan dan melambat-lambat melakukan pengisian pejabat di dua posisi tersebut, “ tegasnya.
Supratman menambahkan, saat Pj. Bupati melakukan pengajuan calon Sekda ke Gubernur Jabar, hal itu setelah pihaknya melakukan desakan agar secepatnya proses seleksi jabatan Sekda segera diajukan. “Kalau perlu dibuka, saat itu kami mendesak agar proses penjaringan Sekda agar segera diajukan ke Gubernur. Setelah kita desak, baru Pj.Bupati melakukan proses itu, “ bebernya.
Supratman mengatakan, apabila kekosongan pejabat di Pemkab Pangandaran dibiarkan tanpa adanya kepastian, dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja di aparatur birokrasi. “ Jika kinerja aparatur terganggu, kita khawatir banyak program pembangunan yang anggarannya tidak terserap. Jika begitu, jelas akan menghambat proses pembangunan di Pangandaran, “ terangnya.
Supratman menilai, dengan membiarkan terjadinya kekosongan pada dua posisi jabatan setingkat eselon 2, Pj. Bupati sudah melakukan pelanggaran UU nomor 21 tahun 2012 tentang Pembantukan Kabupaten Pangandaran.
“Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pembentukan OPD di daerah otonom baru selambat-lambatnya 6 bulan setelah dilantik penjabat bupati. Nah, saat ini sudah 9 bulan, masih saja ada dua jabatan eselon II yang belum diisi. Akhirnya, kita jadi bertanya-tanya, ada apa dengan menunda-nunda untuk mengisi jabatan tersebut,” tegasnya.
Supratman juga meminta agar Pj. Bupati tidak alergi terhadap Presidium. Dia pun mengakui bahwa hubungan pihaknya dengan Pj. Bupati, saat ini tengah tidak harmonis. “ Seharusnya Pj. Bupati harmonis dan selaras dengan kami. Sebab, Presidium yang melahirkan Kabupaten Pangandaran, memiliki tanggungjawab moral dalam menghantarkan kesejahteraan masyarakat setelah daerah ini dimekarkan,” ungkapnya.
Selain alasan tersebut, lanjut Supratman, pihaknya memposisikan sebagai pengontrol jalannya pemerintahan di Pangandaran, karena saat ini belum terbentuk DPRD. Meski DPRD belum terbentuk, tetapi Pemkab Pangandaran sudah memiliki APBD.
“Jika begitu, lalu siapa yang akan mengawal pelaksanaan pembangunan?. Makanya, kami terpaksa melakukan pengawasan, agar pemerintahan yang baru berdiri ini tidak melenceng dari cita-cita pemekaran, “ tegasnya. (Mad/Bgj/Koran-HR)