Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Baznas Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar pelantikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa se-Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis periode 2021-2026, di Aula Balai Desa Selacai, Kamis (22/04/2021).
Didin Saaduddin, pengurus Baznas Kabupaten Ciamis mengatakan, pelantikan para pengurus UPZ Desa ini agar pengumpulan zakat bisa optimal. Serta pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk untuk mengoptimalkan dalam pemantauannya.
“UPZ desa merupakan pembantu Baznas Kecamatan dalam memperlancar pembayaran zakat. Selain itu, UPZ sendiri merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh Baznas Kabupaten. Tugasnya membantu optimalisasi pengumpulan zakat dalam suatu desa,” terangnya.
Ia menyebutkan, UPZ tingkat desa terdiri dari tiga struktur, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Sedangkan, tugas dan fungsi UPZ nantinya akan mengkaji potensi zakat yang terdapat di desanya masing masing.
Baca Juga : Bunda PAUD Tingkat Desa di Kecamatan Cipaku Ciamis Dikukuhkan
“Zakat yang berhasil terkumpul nantinya akan kita kembalikan lagi ke masing masing desa. Tentunya sesuai dengan jumlah mustahik yang ada pada setiap desanya,” katanya.
Usman Ali, pengurus UPZ Desa Gereba, Kecamatan Cipaku mengatakan, dengan dilantiknya pengurus UPZ tingkat desa, pihaknya berharap pengelolaan zakat akan lebih profesional. Sesuai dengan aturan Al Quran dan hadis, serta perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya UPZ desa, kami juga berharap masyarakat yang sudah nisab semakin sadar untuk berzakat,” ujarnya.
Usman Ali menambahkan, pengelolaan zakat dan pengadministrasiannya juga tidak kalah penting. UPZ tingkat desa jangan hanya sibuk mengurus zakat fitrah saja, tetapi harus bekerja setiap waktu.
Dalam acara tersebut, Camat Kecamatan Cipaku secara langsung melantik para pengurus UPZ tingkat desa se-Kecamatan Cipaku. (Dji/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah