Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Dewan Pers melaporkan banyak dari masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat di tingkat kabupaten/kota didatangi oknum wartawan kemudian diintimidasi. Ada juga kasus pemerasan dilakukan oleh orang yang mengaku-ngaku wartawan.
Para oknum wartawan ini datang dengan alasan konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang, sampai pengerjaan proyek pemerintahan ataupun proyek perusahaan swasta.
Menanggapi fenomena tersebut, Dewan Pers kembali memfasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) termasuk pelatihan-pelatihan guna meningkatkan profesionalitas wartawan.
Baca Juga: BNSP Bantah Akan Larang Dewan Pers Melaksanakan UKW
Nantinya wartawan yang telah melewati UKW akan mendapatkan Kartu Kompetensi. Wartawan pemegang kartu kompetensi adalah wartawan yang sudah memenuhi standar dan memegang teguh kode etik jurnalistik.
Dengan Kartu Kompetensi, masyarakat nantinya bisa membedakan mana wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga bisa diterima dan diberi informasi dan mana wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga layak dilaporkan ke polisi.
Rencananya pelatihan dan UKW akan berlangsung di 34 provinsi. Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi dari organisasi profesi dan perguruan tinggi juga sudah melaksanakan UKW pada Februari-Maret 2021.
UKW digelar di 18 provinsi, hasilnya sebanyak 896 wartawan dinyatakan kompeten.
“Jurnalis kompeten semakin bertambah, kita optimis berita yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers dikutip HR Online dari siaran Dewan Pers, Selasa (20/4/2021).
Wartawan Kompeten dan Profesional Harus Menaati KEJ dan Undang-Undang Pers
Wartawan yang sudah dinyatakan kompeten ini memiliki tugas dan tanggung jawab wartawan yang semakin berat.
Hal ini lantaran seorang wartawan profesional juga harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Karena itu, Dewan Pers memiliki target melaksanakan UKW di 34 provinsi pada tahun 2021 dengan 1.700 peserta.
Kegiatan sertifikasi wartawan ini juga sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR pada awal Februari.
“Produk jurnalistik sendiri merupakan produk intelektual. Prosesnya dari mulai penggalian informasi sampai menyiarkannya dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta. Selain itu juga harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers.
Selain itu, tujuan sertifikasi juga menempatkan wartawan agar memiliki posisi strategis dalam industri media. Dalam hal ini wartawan bukan hanya buruh atau pekerja, dan bukan sekedar pelengkap dalam industri media.
“Media punya peran dalam membangun dan membentuk opini publik, bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran, karena itu ruang redaksi harus dikelola orang-orang yang mempunyai kompetensi,” pungkas Hendry. (R7/HR-Online)
Editor: Ndu