Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan tidak akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal tersebut menyusul pemberitaan di sejumlah media siber yang menyebutkan BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW karena bukan lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
Kepala BNSP Kunjung Maseta membantah langsung pernyataan yang beredar di sejumlah media siber tersebut.
“Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, apabila ada yang mengajukan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers, justru harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” ujar Kunjung seperti dikutip dari siaran pers Dewan Pers yang diterima HR Online, Selasa (20/4/2021).
Dalam pemberitaan sejumlah media siber, komisioner BNSP Henny Widyaningsih seolah-olah menyampaikan arahan kepada puluhan peserta pelatihan asesor dan menyebutkan BNSP satu-satunya lembaga yang berhak melaksanakan sertifikasi kompetensi berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: UKW di Ciamis, Ketua PWI Jabar: Bedakan Wartawan dengan Youtuber
Henny mengaku memang memberikan paparan terkait sertifikasi profesi pada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP di Ruang Serba Guna LSP Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat pada 14 April sampai 18 April 2021 lalu.
“Namun, sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media,” kata Henny dikutip dari rilis Dewan Pers.
Dewan Pers dan BNSP Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Profesi Wartawan
Sementara itu, Dewan Pers sendiri bekerja sama dengan BNSP untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan secara berkelanjutan.
Dewan Pers sudah menggelar program sertifikasi wartawan sejak tahun 2010. Dasarnya adalah pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Sebelumnya Dewan Pers merumuskan terlebih dahulu Standar Kompetensi Wartawan. Standar tersebut telah disepakati semua konstituen Dewan Pers yang terdiri dari wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, dan wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.
Implementasinya kemudian diwujudkan melalui proses uji kompetensi wartawan melalui lembaga yang ditunjuk Dewan Pers.
Uji kompetensi wartawan ini sudah dilaksanakan setidaknya 10 tahun oleh 17 lembaga. Melalui program ini, sebanyak 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi sudah dikeluarkan Dewan Pers untuk para wartawan.
Bukan itu saja, sejak dua tahun terakhir, Dewan Pers sudah berdiskusi dengan BNSP terkait program sertifikasi wartawan. Baik BNSP maupun Dewan Pers sepakat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan. (R7/HR-Online)
Editor: Ndu