Senin, April 14, 2025
BerandaBerita BanjarForum Buruh Kota Banjar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Forum Buruh Kota Banjar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum buruh Kota Banjar, Jawa Barat meminta agar setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya secara penuh, dan tepat waktu. Sesuai ketetapan aturan pemerintah.

Pernyataan itu katakan Sekretaris Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Endang Suryanto, menyikapi keluarnya Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Yakni terkait pemberian THR tahun 2021 menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Kami Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar sangat merespon positif surat edaran itu. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan di Kota Banjar ini membayar THR kepada buruhnya tidak penuh,” katanya, kepada HR Online, Selasa (20/04/2021).

Lebih lanjut Endang mengatakan, jika nantinya ada perusahaan yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Edaran dari Kemenaker. Maka sebagai bentuk solidaritas, pihaknya akan melaporkan kepada Dewan Pengawas Tenaga Kerja.

Selain itu, forum buruh Kota Banjar juga meminta kepada Pemerintah Kota Banjar melalui instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, agar melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan untuk mengawal kebijakan tersebut.

Baca Juga : Disnaker Kota Banjar Ajak Perusahaan Menerapkan 3M untuk Cegah Covid-19

Disnaker Lakukan Monitoring

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan monitoring dan pembinaan. Hal itu untuk mengawal kebijakan SE Menaker.

Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyusun Perwalkot sebagai tindak lanjut atas keluarnya SE Menaker, dan Pergub Jabar. Karena SE tersebut yang akan menjadi dasar acuan dalam mengawal kebijakan tersebut.

“Sekarang untuk Perwalnya sudah kami siapkan. Nanti pertengahan bulan Ramadhan kami akan melakukan monitoring, sekaligus sosialisasi Perwal yang mengatur tentang itu,” kata Asep Tatang.

Ia juga menjelaskan, sebagaimana dalam SE Menaker bahwa, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, THR Keagamaan ini diberikan kepada buruh atau pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Police Line

Kendaraan Dilarang Parkir di Kawasan Taman Alun-alun Ciamis, Satpol PP dan Dishub Pasang Police Line

harapanrakyat.com,- Menjelang pembukaan food court Taman Alun-alun Ciamis, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Jawa Barat, memasang police line di jalur yang biasa...
bongkar pagar pasar antri baru cimahi

Wagub Jawa Barat Bongkar Pagar Usang di Pasar Antri Baru Cimahi, Ini Tujuannya!

harapanrakyat.com – Karena sudah usang, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan membongkar sejumlah pagar usang di depan Pasar Antri Baru, Kota Cimahi. Nantinya, pemerintah...
Jessica Jane Menikah, Ini Aksi Random dan Kisah Cintanya

Jessica Jane Menikah, Ini Aksi Random dan Kisah Cintanya

Jessica Jane menikah belum lama ini. Kabar bahagia datang dari Jessica Jane yang kini resmi menjadi seorang istri. Adik dari YouTuber ternama Jess No...
Sungai Cipeles

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cipeles Sumedang

harapanrakyat.com,- Jasad pria tanpa identitas ditemukan di Sungai Cipeles, Dusun Godang, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Senin (14/4/2025) siang. Diduga...
Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Markas Barang Curian

Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Markas Barang Curian

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi markas barang curian, Minggu (13/4/2025) malam. Rumah tersebut berada di Desa Batukaras, Kecamatan...
Guru Honorer di Ciamis akan Dapat Tambahan Insentif, Ini Besarannya

Kabar Gembira! Guru Honorer di Ciamis akan Dapat Tambahan Insentif, Ini Besarannya

harapanrakyat.com,- Mulai bulan Juli 2025 atau tahun ajaran baru, guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan mendapatkan insentif tambahan. Kabar...