Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita NasionalPNS Mudik Lebaran 2021, Catat Ini 3 Sanksi yang Siap Menjeratnya

PNS Mudik Lebaran 2021, Catat Ini 3 Sanksi yang Siap Menjeratnya

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- PNS mudik Lebaran tahun ini siap-siap bakal dikenai sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang membahas mengenai sanksi bagi PNS yang mudik.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021. Aturan ini melarang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengambil cuti serta mudik Lebaran dalam waktu 6 sampai 17 Mei 2021.

Lantas, apa saja sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut jika PNS nekat mudik saat Lebaran tahun ini? Berikut rinciannya!

Sanksi Bagi PNS Mudik Lebaran 2021

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB, PNS dan PPPK yang nekad mudik Lebaran bakal mendapatkan hukuman sanksi. Hal itu tertera dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Merujuk dari regulasi tersebut bahwa sanksi terberat yang akan diterima oleh seorang abdi negara yaitu dipecat secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Rincian Sanksi Jika PNS Nekat Mudik

Baca Juga : Doni Monardo Minta Warga Pahami Larangan Mudik Idul Fitri

Sanksi bagi PNS yang mudik Lebaran mengacu pada PP No.53 Tahun 2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, ada tiga level sanksi untuk PNS yang terbukti melanggar.

Level pertama, jenis hukumannya disiplin ringan yang meliputi teguran secara lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Level kedua, jenis hukuman tingkat sedang yang meliputi penundaan mendapat kenaikan gaji berkala dalam jangka waktu 1 tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat juga selama 1 tahun, serta penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah dalam waktu 1 tahun.

Sedangkan, sanksi ketiga bagi PNS yang nekat mudik saat Lebaran adalah jenis hukuman disiplin berat. Jenis hukuman ini meliputi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah dalam waktu 3 tahun. Kemudian, pemindahan tugas dalam penurunan jabatan yang setingkat lebih rendah.

Selanjutnya, pembebasan dari jabatannya, pemberhentian dengan hormat yang bukan berdasarkan permintaannya sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Serta, pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.

Keterangan larangan mengenai sanksi bagi PNS yang mudik tersebut ditekankan bagi yang nekat melakukannya. Bahkan, ada hukuman yang khusus bagi pegawai negeri sipil yang ternyata nekat mudik pada Lebaran tahun ini.

Pemberian sanksi tersebut tergantung keputusan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang ada pada masing-masing instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Itulah keterangan mengenai rincian sanksi jika abdi negara nekat mudik saat Lebaran tahun 2021. Bagi para abdi negara, larangan berikut sanksi-sanksi tersebut kiranya harus menjadi perhatian. (R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Tulisan ini sudah tayang di suara.com dengan judul Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021

Bantuan pembangunan rutilahu

Usai Tinjau Jalan Longsor, Bupati Ciamis Spontan Beri Bantuan Pembangunan 2 Rutilahu

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara spontan memberikan bantuan pembangunan 2 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Dusun Sukamaju, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten...
Jalan ambles Ciamis

Tinjau Jalan Terdampak Longsor dan Ambles, Bupati Ciamis: Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meninjau jalan yang terdampak tanah longsor dan ambles di sejumlah titik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/4/2025). Jalan...
Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Rinciannya!

harapanrakyat.com,- Jasa Marga memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah kemacetan saat arus balik Lebaran 2025. Salah satunya menerapkan diskon tarif tol yang berlaku mulai hari...
Jurnalis Bantu Polisi

Aksi Solidaritas Sejumlah Jurnalis TV di Garut, Bantu Polisi Amankan Arus Balik Mudik Lebaran

harapanrakyat.com,- Sejumlah jurnalis televisi di Garut membantu aparat kepolisian yang tengah mengamankan arus lalu lintas di simpang empat Sigobing. Meski di tengah hujan deras,...
Naik Sepeda

Pemudik Asal Kuningan Pilih Naik Sepeda ke Bandung saat Arus Balik Lebaran

harapanrakyat.com,- Di tengah lonjakan kendaraan yang menghiasi arus mudik lebaran, Nurdin Yusuf (31), seorang pria asal Kuningan Jawa Barat, memilih jalur yang berbeda. Ia...
Aset Pemkab

Warga Bersihkan Aset Pemkab Ciamis yang Terlantar di Cipaku, Begini Respons BPKD

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BPKD mengapresiasi inisiatif warga yang membersihkan aset pemerintah di Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku. Apalagi sebelumnya lokasi tersebut banyak rumput liarnya.  Kabid...